NTT Terkini

Dosen Hukum Tata Negara Undana Sebut Selama Agustus Tak Boleh Ada Bendera Lain

Pengajar di Fakultas Hukum Undana itu mengatakan, ada aturan yang mengarahkan agar masyarakat bisa mengibarkan bendera merah putih

Penulis: Irfan Hoi | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/ALEXANDRO NOVALIANO DEMON PAKU
Upacara bendera di lapangan Kantor Bupati Kupang Peringati Hari Lahir Pancasila, Senin (2/6/2025). 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Dosen Hukum Tata Negara Universitas Nusa Cendana (Undana) Dr John Tuba Helan menyebut biasanya pada bulan Agustus setiap tahun hanya ada pengibaran bendera Merah Putih. 

John menanggapi maraknya pengibaran bendera One Piece sebagai aksi protes warga terhadap berbagai kebijakan kontroversial yang dilakukan Pemerintah. Meski begitu, John menyebut aturan pengibaran dalam Negeri sudah diterapkan. 

"Selama bulan Agustus yang dikibarkan hanya Merah Putih sebagai bendera resmi NKRI. Bendera lain tidak boleh dikibarkan pada hari raya bulan Agustus," katanya, Senin (4/8/2025). 

Pengajar di Fakultas Hukum Undana itu mengatakan, ada aturan yang mengarahkan agar masyarakat bisa mengibarkan bendera merah putih selama hari Kemerdekaan. 

"Kalau bendera lain itu ada di hari khusus. Silahkan mengibarkan bendera khusus itu," sambung dia.  

Aturan pengibaran bendera Merah Putih itu sebetulnya sudah dilakukan bahkan hingga usia 80 tahun RI. John menyebut, pengibaran yang tidak sesuai ketentuan berpotensi makar dan berujung pidana. 

"Bendera diikuti dengan tindakan-tindakan. Itu membuat kita pecah belah. Kita hanya satu bendera saja. Yang dikibarkan hanya Merah Putih saja," kata dia. 

Meski pengibaran bendera lain itu tidak lebih tinggi dari Merah Putih, tindakan itu justru membuat kegaduhan. Hal itu sebagai bentuk konsistensi dalam perayaan hari ulang tahu RI. 

"Itu kan semacam ada tambahan itu mengindikasikan itu ada kehendak dan kemauan memecah belah juga," kata John. 

Ia mengatakan, bentuk protes dari masyarakat adalah kondisi lumrah. Namun, ia menyarankan agar aksi itu dilakukan dengan dialog atau demonstrasi ke pihak terkait. 

John tidak menampik adanya kebijakan Pemerintah yang tidak berpihak pada masyarakat. Tapi, kritikan dari masyarakat hendaknya disampaikan dengan cara-cara yang lebih bermartabat. 

"Pengibaran bendera (lain) itu tidak tepat. Memang ada kebijakan Pemerintah yang kontroversial tapi itu disampaikan lewat aspirasi ke perwakilan kita dan Pemerintah. Dengan cara damai dan aturan," ujarnya. 

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menkopolkam) Budi Gunawan mengungkapkan pengibaran bendera One Piece itu memiliki konsekuensi hukum bagi siapa pun.

Menurutnya, hal ini tertuang dalam Pasal 24 ayat 1 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Pasal itu menyatakan setiap orang dilarang mengibarkan bendera negara di bawah bendera atau lambang apa pun.

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved