Manggarai Barat Terkini

Polisi Selesaikan Perselisihan Wisatawan Asing dengan Agen Perjalanan Wisata

Salah paham antara seorang wisatawan dengan salah satu agen perjalanan wisata di Labuan Bajo akhirnya diselesaikan oleh pihak Polres Mabar. 

POS KUPANG/HO.HUMAS POLRES MABAR
SALAH PAHAM - Proses penyelesaian salah paham antara wisatawan asal Tiongkok dengan agen perjalanan di Manggarai Barat, yang dilakukan di Polres Mabar. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Petrus Chrisantus Gonsales

POS-KUPANG.COM, LABUAN BAJO - Salah paham antara seorang wisatawan dengan salah satu agen perjalanan wisata di Labuan Bajo akhirnya diselesaikan oleh pihak Polres Manggarai Barat (Mabar). 

Kapolres Mabar, AKBP Christian Kadang, melalui Kasat Pam Obvit Polres Mabar, Iptu Abnel Tamonob, menjelaskan, masalah perselisihan itu berkaitan dengan pengembalian uang muka penyewaan kapal wisata.

"Kami telah memanggil pihak-pihak terkait sehingga persoalan itu telah terselesaikan. Wisatawan itu memutuskan tidak melanjutkan kasus ini ke ranah hukum," kata Abnel Tamonob, Sabtu (2/8).

Dalam persoalan tersebut, KATA Abnel Tamonob, LM (43), wisatawan asing dari Tiongkok, mengadukan pengembalian uang muka untuk penyewaan kapal wisata yang belum dikembalikan oleh pihak agen perjalanan wisata di Labuan Bajo.

Baca juga: Dugaan Penipuan Terhadap Wisatawan Asing Berakhir Damai, Oknum Sopir Minta Maaf dan Klarifikasi

"Wisatawan itu telah menyetorkan down payment (DP) sebesar Rp 940.000 kepada pihak agen. Penyetoran dilakukan pada tanggal 25 Juni 2025 lalu untuk trip dua hari satu malam, pada tanggal 29 hingga 31 Juli 2025," jelas Abnel Tamonob.

Kepada polisi, LM (34) mengaku, membatalkan penyewaan kapal wisata karena kapal yang dipesan tidak sesuai perjanjian awal. Merasa ditipu, wisatawan tersebut akhirnya meminta pengembalian uang muka. 

Namun, ditengah proses pengembalian, LM (34) mengalami kesulitan sehingga mengadukan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

"Menurut agen, pengembalian uang muka membutuhkan waktu satu bulan, sehingga berdasarkan rekomendasi rekannya, wisatawan ini ke kantor untuk minta tolong bantuan polisi," tutur Abnel Tamonob.

Selanjutnya, JELAS Abnel Tamonob, pihak kepolisian menghubungi pihak agen perjalanan wisata berinisial MH (37), pada Rabu (30/7). Dan polisi meminta penjelasan sekaligus pengembalian uang muka tersebut.

Baca juga: Sopir di Labuan Bajo Tipu dan Ancam Wisatawan Asing , Speed Boat ‘Berubah’ Jadi Rakit 

"Sudah dikembalikan uang muka itu setelah kami mediasi. Wisatawan asal Tiongkok itu telah melakukan trip (perjalanan wisata) dengan agen yang lain," ujar Abnel Tamonob.

Secara terpisah, MH (37) selaku pemilik agen perjalanan wisata, mengaku pihaknya tengah melakukan proses pengembalian uang muka sebesar 10 persen, yakni sejumlah Rp 940.000 dari total Rp 9,4 juta penyewaan kapal wisata untuk perjalanan wisata selama dua hari satu malam di perairan laut.

Hal tersebut dilakukan karena wisatawan asal Tiongkok itu membatalkan penyewaan kapal wisata pada Minggu (27/7) lalu.

"Ketika saya mau proses pengembalian dana tapi dia tertarik untuk program nginap di homestay di Pulau Rinca dengan uang DP tadi. Lalu saya konfirmasi tetap jadi, tapi tambah orang sehingga saya sampaikan kalau tidak tinggal di kapal, lalu di hari H (waktu keberangkatan), Minggu (25/7) dia cancel karena bukan kapal yang mereka pesan," sebutnya.

Ia menyampaikan apresiasi kepada pihak kepolisian yang memberikan ruang mediasi bagi kedua belah pihak untuk menyelesaikan permasalah ini.

"Terima kasih kepada Pak Polisi yang telah membantu mediasi sehingga kesalahpahaman tersebut dapat terselesaikan," ucap MH. (moa) 

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved