Manggarai Barat Terkini

Pencuri Porang dan Speaker Aktif Dibekuk Polisi Polres Matim

Empat pelaku pencuri Porang dibekuk Unit Jatanras, Satreskrim, Polres Manggarai Timur (Mabar). Selain Porang, pelaku juga menggasak speaker aktif

Penulis: Robert Ropo | Editor: OMDSMY Novemy Leo
POS KUPANG/HO.POLRES MATIM
PENCURI PORONG - Empat terduga pelaku pencurian Porang, saat diamankan di Mapolres Manggarai Timur.  

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo

POS-KUPANG.COM, BORONG - Empat pelaku pencuri Porangy dibekuk Unit Jatanras, Satreskrim, Polres Manggarai Timur (Mabar). Selain Porang, para pelaku juga menggasak speaker aktif

Kapolres Matim, AKBP Haryanto melalui Kasat Reskrim, IPTU Ahmad Zacky Shodri, mengatakan, kejadian itu dilaporkan oleh Iwan Hendra Saputra

Dirincikan Ahmad Zacky Shodri, identitas keempat pelaku pencurian tersebut yakni KK (20) dan IN (20), warga kampung Cungarok, Desa Nangalabang.

 Ahmad Zacky Shodri menjelaskan, VJ (29) alamat Kampung Longko, Desa Bangka Kantar, Kecamatan Borong. Dan AP (35), pekerja Wiraswasta, alamat Waereca, Desa Nangalabang, Kecamatan  Borong. 

Baca juga: Wawancara Eksklusif Undana Talk - Gewang dan Porang Sebagai Superfood Lokal NTT

Ahmad Zacky Shodri mengatakan, setelah menerima laporan, Unit Jatanras langsung melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan keempat pelaku tersebut.

Keempat pelaku ditangkap unit Jatanras, Satreskrim Polres Manggarai di Kampung Cungarok, Desa Nangalabang, pada Rabu (30/7), sekitar pukul 15.00 Wita

Ahmad Zacky Shodri menerangkan, kini keempat pelaku pencurian telah diserahkan ke Unit Pidum Reskrim Polres Matim untuk diproses hukum lebih lanjut. 

Sementara Unit Jatanras terus melakukan pengembangan atas kasus ini dengan melanjutkan pencarian barang bukti, berdasarkan keterangan para terduga pelaku.

Baca juga: Pemkab Sikka Fasilitasi MoU Jual Beli Umbi Porang, Perumda Mawarani dan PT. Indo Konjac Glukomanan

Ahmad Zacky Shodri menerangkan, berdasarkan hasil pengembangan Unit Jatanras terhadap kasus ini, terdapat tambahan satu orang pelaku baru dan kini sudah diamankan. 

"Perkembangan diperoleh satu orang tersangka tambahan dan kini sudah diamankan," ujar Ahmad Zacky Shodri.

Ahmad Zacky Shodri menerangkan, para pelaku terancam dengan pasal Pasal 363 jo 55 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (rob) 

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved