Manggarai Barat Terkini
Pencuri Porang dan Speaker Aktif Dibekuk Polisi Polres Matim
Empat pelaku pencuri Porang dibekuk Unit Jatanras, Satreskrim, Polres Manggarai Timur (Mabar). Selain Porang, pelaku juga menggasak speaker aktif
Penulis: Robert Ropo | Editor: OMDSMY Novemy Leo
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo
POS-KUPANG.COM, BORONG - Empat pelaku pencuri Porangy dibekuk Unit Jatanras, Satreskrim, Polres Manggarai Timur (Mabar). Selain Porang, para pelaku juga menggasak speaker aktif
Kapolres Matim, AKBP Haryanto melalui Kasat Reskrim, IPTU Ahmad Zacky Shodri, mengatakan, kejadian itu dilaporkan oleh Iwan Hendra Saputra
Dirincikan Ahmad Zacky Shodri, identitas keempat pelaku pencurian tersebut yakni KK (20) dan IN (20), warga kampung Cungarok, Desa Nangalabang.
Ahmad Zacky Shodri menjelaskan, VJ (29) alamat Kampung Longko, Desa Bangka Kantar, Kecamatan Borong. Dan AP (35), pekerja Wiraswasta, alamat Waereca, Desa Nangalabang, Kecamatan Borong.
Baca juga: Wawancara Eksklusif Undana Talk - Gewang dan Porang Sebagai Superfood Lokal NTT
Ahmad Zacky Shodri mengatakan, setelah menerima laporan, Unit Jatanras langsung melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan keempat pelaku tersebut.
Keempat pelaku ditangkap unit Jatanras, Satreskrim Polres Manggarai di Kampung Cungarok, Desa Nangalabang, pada Rabu (30/7), sekitar pukul 15.00 Wita
Ahmad Zacky Shodri menerangkan, kini keempat pelaku pencurian telah diserahkan ke Unit Pidum Reskrim Polres Matim untuk diproses hukum lebih lanjut.
Sementara Unit Jatanras terus melakukan pengembangan atas kasus ini dengan melanjutkan pencarian barang bukti, berdasarkan keterangan para terduga pelaku.
Baca juga: Pemkab Sikka Fasilitasi MoU Jual Beli Umbi Porang, Perumda Mawarani dan PT. Indo Konjac Glukomanan
Ahmad Zacky Shodri menerangkan, berdasarkan hasil pengembangan Unit Jatanras terhadap kasus ini, terdapat tambahan satu orang pelaku baru dan kini sudah diamankan.
"Perkembangan diperoleh satu orang tersangka tambahan dan kini sudah diamankan," ujar Ahmad Zacky Shodri.
Ahmad Zacky Shodri menerangkan, para pelaku terancam dengan pasal Pasal 363 jo 55 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (rob)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Mawatu Wujudkan Pusat Kota Baru Labuan Bajo, Resmi Dibuka Oktober 2025 Mendatang |
![]() |
---|
Dandim 1612 Manggarai Sambut Baik Kunjungan Perdana Dirut PT-PAF |
![]() |
---|
Kesaksian Warga Saat Ledakan di Bengkel Berkat Motor Desa Batu Cermin, Labuan Bajo |
![]() |
---|
Kesaksian Pemilik Bengkel Berkat Motor Yang Terbakar di Batu Cermin Labuan Bajo |
![]() |
---|
Warga Panik, Bengkel Berkat Motor di Pasar Batu Cermin Labuan Bajo Terbakar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.