Manggarai Barat Terkini

Pemkab Manggarai Barat Optimis Retribusi Pasar Tembus 700 Juta

Dirinya optimis dengan waktu tersisa dua bulan, target tersebut dapat dicapai.

Editor: Ryan Nong
TRIBUNFLORES.COM / PETRUS CHRISANTUS GONSALES
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Manggarai Barat, Gabriel Bagung 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Petrus Chrisantus Gonsales 

POS-KUPANG.COM, LABUAN BAJO - Pendapatan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Manggarai Barat dari retribusi pasar per Oktober 2025 mencapai Rp 602 juta dari target Rp 700 juta pada tahun 2025.

Demikian disampaikan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Manggarai Barat, Gabriel Bagung kepada POS-KUPANG.COM, Senin (3/11/2025).

"Tentu retribusi yang ditarik sesuai Perbub Nomor 73 Tahun 2024 Tetang Detail Rincian Objek Retribusi Jasa Umum dan Retribusi Jasa Usaha," kata Gabriel.

Dirinya optimis dengan waktu tersisa dua bulan, target tersebut dapat dicapai. Pungutan retribusi pasar kepada para pelaku usaha di pasar bervariasi berdasarkan kelas pasar dan bentuk bangunan yang digunakan mulai dari bentuk los, kios dan pelataran.

Baca juga: Kebutuhan BBM di SPBU Wardun Labuan Bajo Masih Aman

Kata dia, pasar diklasifikasikan menjadi empat kelas yakni pasar kelas I, II, III, dan IV. Pasar Kelas I adalah Pasar Rakyat Tipe A, beroperasi tiap hari dengan jumlah pedagang paling sedikit 400 orang dan luas lahan 5.000 M⊃2;

"Pasar Kelas II adalah Pasar Rakyat Tipe B, beroperasi paling sedikit tiga kali dalam satu pekan dengan jumlah pedagang paling sedikit 275 orang dan luas lahan 4.000 M⊃2;," kata Gabriel.

Untuk pasar Kelas III adalah Pasar Rakyat Tipe C, beroperasi paling sedikit dua kali dalam satu pekan dengan jumlah pedagang paling sedikit 200 orang dan luas lahan 3.000 M⊃2;

"Yang terakhir Pasar Kelas IV adalah Pasar Rakyat Tipe D, beroperasi paling scdikit satu kali dalam satu pekan dengan jumlah pedagang paling sedikit 200 orang dan luas lahan 2.000 M⊃2;," ujarnya.

Berikut adalah struktur dan besaran tarif detail rincian objek retribusi jasa usaha atas jasa pelayanan pasar di Kabupaten Manggarai Barat yang diperoleh TRIBUNFLORES.COM.

Pasar Kelas I, lapak berbentuk los permanen dipungut Rp 20.000 per M⊃2; setiap bulan. Untuk los semi permanen dipungut Rp 10.000 per M⊃2; setiap bulan.

Bangunan kios di Pasar Kelas I dibagi dalam tiga jenis. Pertama, kios permanen lantai satu setiap bulan, Per M⊃2;, Rp 28.000 setiap bulan. Bangunan kios permanen lantai dua, per M⊃2; Rp 18.000 setiap bulan. Sedangkan untuk kios Semi Permanen, Per M⊃2; per Bulan, Rp 15.000 setiap bulan.

Bagi pelaku usaha yang ada di pelataran tetap dikenakan tarif Per M⊃2; setiap bulan
Rp 15.000. Sedangkan untuk pelataran sementara bisa dikenakan tarif Rp 2.000 setiap hari.

Pada Pasar Kelas II, bangunan Los Permanen dikenakan tarif Per M⊃2; setiap bulan sebesar Rp 15.000.  Bangunan Semi Permanen, Per M⊃2; setiap bulan Rp 7.000.

Untuk bangun Kios Permanen lantai satu,  Per M⊃2; setiap bulan sebesar Rp 20.000. Kios Permanen lantai dua Per M⊃2; setiap bulan Rp 15.000. Bangunan kios Semi Permanen, Per M⊃2; setiap bulan Rp 10.000.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved