Belu Terkini

Badan Pertanahan Belu Ikut Mediasi Sengketa Tanah Puskesmas Rafae Bersama Komnas HAM

Badan Pertanahan Belu ambil bagian dalam proses mediasi sengketa tanah yang digelar oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia

Penulis: Agustinus Tanggur | Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/HO
IKUT MEDIASI- Kantor Pertanahan Kabupaten Belu ikuti ambil bagian dalam proses mediasi sengketa tanah yang digelar Komnas HAM RI pada Jumat, 1 Agustus 2025 di Aula Kantor Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Timur.  

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Agustinus Tanggur

POS-KUPANG.COM, ATAMBUA - Badan Pertanahan Belu ambil bagian dalam proses mediasi sengketa tanah yang digelar oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM Republik Indonesia pada Jumat, 1 Agustus 2025, bertempat di Aula Kantor Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). 

Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam menegakkan prinsip-prinsip pelayanan publik yang adil dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Mediasi dipimpin Komisioner Mediasi Komnas HAM, dihadiri oleh Kepala Bagian Bantuan Hukum Pemprov NTT, Kepala Badan Pertanahan Belu serta para pihak yakni Jajaran Pemda Kabupaten Belu dan pihak pengadu atas nama Vincent Manek terkait permasalahan tanah Puskesmas Rafae

Kepala Badan Pertanahan Belu, Christina Mudasih, S.ST, dalam keterangannya menjelaskan pihaknya senantiasa berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan pertanahan secara terbuka dan dialogis yang dilaksanakan oleh lembaga negara seperti Komnas HAM

"Kami menyambut baik inisiatif mediasi ini sebagai sarana klarifikasi, penyamaan persepsi dan pencarian solusi atas persoalan-persoalan agraria yang dihadapi masyarakat," ungkapnya. 

Baca juga: Implementasi Dokumen Elektronik, BPN Belu Komitmen Permudah Pelayanan Bagi Masyarakat

Dalam mediasi tersebut, Kantor Pertanahan memaparkan kronologi administrasi dan aspek yuridis atas objek tanah yang menjadi pokok persoalan, sekaligus membuka ruang diskusi dan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait. 

"Setiap tindakan pelayanan yang dilakukan telah mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku, termasuk memperhatikan asas transparansi, keadilan, dan kepastian hukum," jelasnya. 

Lebih lanjut ia menyatakan dalam pertemuan tersebut, Komnas HAM telah menyampaikan pandangannya atas dinamika konflik agraria tersebut, sekaligus memberikan rekomendasi agar proses penyelesaian tetap memperhatikan prinsip-prinsip HAM, khususnya perlindungan terhadap hak masyarakat dalam mengakses, menggunakan, dan menguasai tanah secara layak. 

"Kegiatan mediasi berlangsung dalam suasana terbuka dan kondusif dan menghasilkan Berita Acara kesepakatan penyelesaian permasalahan yang ditandatangani kedua pihak dan disaksikan oleh para pihak yang hadir," tuturnya. 

"Seluruh pihak terkait sepakat untuk melanjutkan koordinasi dan evaluasi secara berkala dalam rangka mengawasi pelaksanaan tindaklanjut hasil kesepakatan dalam mediasi serta merumuskan langkah-langkah penyelesaian yang konkret dan berkelanjutan," tambahnya. 

Melalui kegiatan ini, tegasnya, Kantor Pertanahan Kabupaten Belu terus berkomitmen untuk menjadi institusi yang responsif, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat dalam koridor hukum dan peraturan perundang-undangan.(Gus)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved