Belu Terkini
Gandeng Kanwil Kemenkumham NTT Pemkab Belu Percepat Pembentukan Posbakum
keberadaan Posbakum merupakan wujud nyata dari amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum
Penulis: Agustinus Tanggur | Editor: Edi Hayong
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Agustinus Tanggur
POS-KUPANG.COM, ATAMBUA- Pemerintah Kabupaten Belu menggandeng Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi NTT terus mempercepat langkah pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di daerah perbatasan.
Upaya ini ditandai dengan digelarnya Rapat Percepatan Pembentukan Pos Bantuan Hukum di Gedung Wanita Betelalenok Atambua pada (10/9/2025) lalu yang dihadiri Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Silvester Sili Laba, S.H.
Wakil Bupati Belu, Vicente Hornai Gonsalves, ST, dalam keterangannya (13/9/2025) menyampaikan apresiasi atas dukungan Kanwil Kemenkumham NTT yang hadir memberikan sosialisasi sekaligus dorongan nyata bagi percepatan pembentukan Posbakum hingga ke tingkat desa dan kelurahan.
Menurutnya, keberadaan Posbakum merupakan wujud nyata dari amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, yang menegaskan bahwa negara wajib menjamin hak setiap orang, khususnya kelompok rentan, untuk memperoleh akses terhadap keadilan.
Baca juga: Pemkab Belu Ajak Masyarakat Sukseskan Event Tour De EnTeTe 2025
“Keberadaan Pos Bantuan Hukum bukan sekadar formalitas, tetapi kebutuhan nyata masyarakat kita, terutama di daerah perbatasan. Masih banyak warga yang membutuhkan pendampingan, perlindungan, serta penyadaran hukum. Karena itu, keberadaan Posbakum menjadi sangat penting untuk menghadirkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat tanpa terkecuali,” tegas Wabup Vicente.
Wabup Vicente menambahkan, Kabupaten Belu sebagai wilayah perbatasan memiliki dinamika sosial, ekonomi, dan hukum yang khas.
Mobilitas masyarakat antarnegara, masalah kepemilikan tanah, serta persoalan sosial lain yang sering terjadi di perbatasan, menuntut adanya layanan hukum yang mudah diakses oleh masyarakat kecil.
“Dengan Posbakum, masyarakat tidak lagi bingung mencari pendampingan hukum. Semua bisa dilakukan secara terjangkau bahkan gratis, terutama bagi warga yang tidak mampu,” jelasnya.
Ia juga mengajak seluruh pihak, mulai dari camat, lurah, kepala desa hingga masyarakat luas, untuk memberikan dukungan penuh terhadap program ini.
Baca juga: Pemkab Belu Luncurkan SIPANDU, Layanan Administrasi Kependudukan Berbasis Digital
“Mari kita jadikan kegiatan ini sebagai momentum meningkatkan kesadaran hukum, sekaligus menciptakan masyarakat yang taat hukum, adil, dan sejahtera,” ajaknya.
Wabup Vicente juga menghimbau lurah, kepala desa, maupun penjabat kepala desa agar segera mempercepat proses pembentukan Posbakum di wilayah masing-masing.
Ia menegaskan bahwa dukungan dari pemerintah desa dan kelurahan sangat menentukan efektivitas layanan hukum bagi masyarakat kecil.
Ia juga berharap, langkah percepatan ini menjadi awal menuju terwujudnya Kabupaten Belu yang benar-benar berbasis hukum, menjunjung tinggi keadilan, serta mampu memberi perlindungan bagi seluruh warganya, terutama mereka yang selama ini sulit mengakses layanan hukum. (gus)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.