TTS Terkini
Ganti Rugi Lahan Pembangunan Bendungan Temef, Pemda TTS Pastikan Proses Berjalan Tuntas
Tak lupa ia berpesan pada penerima ganti rugi tersebut bahwa pemanfaatan dana ganti rugi sebaiknya dilakukan dengan bijak.
Laporan reporter POS-KUPANG.COM, Maria Vianey Gunu Gokok
POS-KUPANG.COM, SOE - Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) dalam hal ini melalui Asisten I Sekda Kabupaten TTS, Denny Nubatonis, S. Sos., M. Si, menyebutkan pemerintah akan terus memastikan semua proses ganti rugi dilakukan sampai tuntas.
Hal ini disampaikannya pada kegiatan pemberian ganti rugi pengadaan tanah pembangunan bendungan Temef di Kabupaten TTS, di Kantor BRI Cabang SoE, Jumat (1/8/2025).
"Tentunya proses ini, pemerintah akan dampingi bapa mama sekalian, tentunya berkaitan dengan pembangunan proyek strategis nasional yakni bendungan Temef. Yang telah diresmikan tahun lalu. Jadi bukan berarti sudah diresmikan maka semua selesai, tapi ada beberapa hal yang harus pemerintah dampingi untuk diselesaikan," katanya.
Ia menyampaikan bahwa pengurusan ganti rugi ini memang tak berjalan sesuai harapan karena beberapa pihak yang tidak mau menerima ini. Dan diserahkan ke PPK untuk ditindaklanjuti dengan proses hukum yang semestinya.
Baca juga: Bendungan Temef di Timor Tengah Selatan NTT Belum Dimanfaatkan Untuk Irigasi
"Tapi bukan berarti kita lepas tangan, kita tetap dampingi. Jadi prinsipnya dalam proses ini ada kendala baik penolakan dan sebagainya, kita tetap bersama-sama mengawal semua proses sampai selesai, " ungkapnya.
Tak lupa ia berpesan pada penerima ganti rugi tersebut bahwa pemanfaatan dana ganti rugi sebaiknya dilakukan dengan bijak.
Hal ini ia katakan karena berangkat dari pengalaman sebelumnya.
"Manfaatkan sebaik baiknya, nilainya cukup besar tetapi sesunggunya itu kecil untuk kehidupan kita. Pengalaman kita waktu lalu, uang yang di kasih itu dimanfaatkan cukup boros, tidak sesuai kebutuhan. Sehingga berhati-hati dalam mengelola keuangan. Ini kita memotivasi untuk menggunakan dana sebijak mungkin, bukan untuk mengintervensi penggunaan dana tersebut, karena itu hak Bapak Mama," jelasnya.
Mewakili pemerintah, ia menyampaikan Terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung program pemerintah pusat ini. Ia menjamin pemerintah TTS akan selalu ada untuk mendampingi masyarakat penerima ganti rugi hingga proses tuntas.
Adapun Kepala Kantor Pertahanan Kabupaten TTS, Ridonsius Djula, S.S.T. menyampaikan kepada penerima ganti rugi bahwa jika berkenan biaya ganti rugi ini kemudian dapat dimanfaatkan untuk membeli tanah lagi, sebab menurutnya tanah tidak bertambah dari waktu ke waktu.
"Saran saya jika lebih baik tanah diganti tanah. Hal ini karena tanah itu dia tidak pernah beranak bahkan tanah yang kurang. itu dengan segala keterbatasan saudara dengan dana yang diterima, maka bisa carikan tanah untuk mengganti tanah tersebut, " jelasnya.
Adapun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Lahan dari BWS Nusa Tenggara II, Beni Malela, menyampaikan program pengadaan tanah dan ganti rugi yang telah berjalan.
"Luas lahan yang kita butuhkan itu adalah 489,236 hektar totalnya adalah 555 bidang. Per hari ini kita sudah bayarkan 524 bidang, sudah dibayarkan oleh negara baik berupa ganti rugi maupun pemberian santunan. Tersisa saat ini adalah 31 bidang," jelasnya.
Ia melanjutkan yang diundang oleh Kepala Kantor Pertanahan sebanyak 19 bidang untuk bayar, tetapi berdasarkan informasi yang disampaikan Kakan TTS, bahwa ada keluarga penerima yang meninggal dunia maka akan ada proses perbaikan administrasinya untuk diusulkan diterima oleh ahli waris.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.