TTS Terkini
Ganti Rugi Lahan Pembangunan Bendungan Temef, Pemda TTS Pastikan Proses Berjalan Tuntas
Tak lupa ia berpesan pada penerima ganti rugi tersebut bahwa pemanfaatan dana ganti rugi sebaiknya dilakukan dengan bijak.
"Dengan demikian maka dari 31 bidang tersisa, 19 bidang ini yang akan kita bayarkan, satu meninggal, sehingga 18 yang akan dibayarkan. sehingga tersisa 5. Tetapi ada 12 bidang yang sudah menolak untuk menerima itu, sementara juga kami berproses di pengadilan untuk melakukan penitipan ataupun konsinasi, maka secara garis besar dari 555 bidang tersisa cuma 5 bidang. " jelas Beni Malela.
Dia juga menyampaikan terima kasih dan salam dari pimpinan PKK BWS kepada pemerintah dan masyarakat serta aparat penegak hukum yang telah mengawal proses ini.
"Pesan pimpinan kami, ucapkan terima kasih kepada Pemda Kabupaten TTS yang sudah mendukung kami dalam pelaksanaan kegiatan ini juga kepada pihak APH yang selalu mengawal kami dalam melaksanakan kegiatan ini, bapak Desa, camat, pemilik lahan yang sudah menyerahkan lahannya pada negara, " ungkapnya.
Dikatakan bahwa pembangunan ini akan dinikmati oleh pemerintah TTS dan masyarakat sehingga besar harapannya agar proses lanjutan boleh selesai sesuai rencana.
Hadir pula dalam kegiatan ini Pimpinan Bank BRI Cabang Soe, Kasie Operasional Polres TTS, Danramil Koramil Kota Soe, Kabag PEM, Camat Polen, Kepala Desain Konbaki, dan Masyarakat pemilik lahan.
Adapun pengaluran dana ganti rugi ini melalui Bank BRI sehingga sebagai fasilitator, pihak Bank BRI juga turut melakukan sosialisasi keuangan kepada penerima ganti rugi. (any)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.