Rote Ndao Terkini
Berkas P21, Lima Tersangka People Smuggling WNA China Diserahkan ke Kejaksaan Negeri Rote Ndao
Para tersangka diterima langsung oleh Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Rote Ndao, I Nyoman Agus Pradnyana selaku Jaksa Penuntut Umum.
Penulis: Mario Giovani Teti | Editor: Oby Lewanmeru
Setelah menerima laporan, masih jelas AKBP Mardiono, dirinya turun langsung ke lokasi untuk melakukan evakuasi terhadap seluruh WNA dan WNI yang diduga menjadi korban maupun pelaku tindak pidana People Smuggling.
"Mereka kemudian kita amankan dan dibawa ke Mapolres Rote Ndao untuk penyelidikan lebih lanjut," ucap dia.
Dikatakannya, proses penyidikan oleh Unit Tipidter Satreskrim Polres Rote Ndao telah dinyatakan lengkap dan penyerahan tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum telah dilakukan untuk selanjutnya diproses dalam persidangan.
"Saya apresiasi personel Satreskrim khususnya Unit Tipidter yang bekerja tanpa kenal lelah dalam menangani kasus ini hingga dinyatakan P21," pungkas AKBP Mardiono.
Ia lalu mengimbau masyarakat, khususnya di wilayah pesisir Kabupaten Rote Ndao, untuk tidak mudah tergiur oleh tawaran uang dari jaringan penyelundupan manusia yang memanfaatkan jalur laut Indonesia-Australia.
"Jika melihat aktivitas mencurigakan, terutama kapal asing yang masuk ke perairan, segera laporkan ke Bhabinkamtibmas atau melalui Call Center 110 Polres Rote Ndao," tutupnya. (rio)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.