Rote Ndao Terkini
Berkas P21, Lima Tersangka People Smuggling WNA China Diserahkan ke Kejaksaan Negeri Rote Ndao
Para tersangka diterima langsung oleh Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Rote Ndao, I Nyoman Agus Pradnyana selaku Jaksa Penuntut Umum.
Penulis: Mario Giovani Teti | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Mario Giovani Teti
POS-KUPANG.COM, BA'A - Sebanyak lima tersangka kasus People Smuggling (penyelundupan manusia) WNA China resmi diserahkan oleh Polres Rote Ndao kepada Kejaksaan Negeri Rote Ndao setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum atau JPU.
Penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II tersebut dilaksanakan di Ruang Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Rote Ndao, Kamis (31/7/2025).
Kegiatan ini dipimpin oleh Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Rote Ndao, Ipda Thomas Kiak bersama anggota Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim.
Para tersangka diterima langsung oleh Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Rote Ndao, I Nyoman Agus Pradnyana selaku Jaksa Penuntut Umum.
Baca juga: Wakil Bupati Rote Ndao Buka Sosialisasi dan Pelatihan Mitigasi Bencana 2025
Kapolres Rote Ndao, AKBP Mardiono mengatakan kelima tersangka yang diserahkan dalam keadaan sehat tersebut masing-masing bernama Sarisi, Oses, Terling, Karno dan Saing.
"Mereka ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Rote Ndao Nomor: B-636/N.3.23./07/2025, tertanggal 11 Juli 2024, yang menyatakan bahwa berkas perkara atas nama Sarisi alias Sarisi dan kawan-kawan telah lengkap," kata dia.
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 120 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain tersangka, tambahnya, Polres Rote Ndao juga menyerahkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut, antara lain, satu unit kapal fiber putih tanpa nama dan tanpa bendera, satu buah kompas penunjuk arah, satu buah peta penunjuk arah, satu unit handphone OPPO A18 warna hitam dengan dua IMEI (1861130068328072 dan 1861130068328064) serta satu kartu SIM Telkomsel nomor seri 621005152588385500.
Perihal kronologi penangkapan, dijelaskan AKBP Mardiono, kasus ini terungkap pada Minggu, 4 Mei 2025, sekitar pukul 09.40 Wita.
Berdasarkan laporan dari Bhabinkamtibmas Desa Batutua, Aipda Edy Suryadi, terdapat sebuah kapal fiber putih tanpa nama dan tanpa bendera yang mencurigakan dan sedang berlayar menuju Pelabuhan Batutua, Desa Batutua, Kecamatan Rote Barat Daya.
Personel Polsek Rote Barat Daya bersama Aipda Edy Suryadi segera melakukan pengecekan dan naik ke atas kapal.
"Hasil pemeriksaan kita menemukan lima orang warga negara Indonesia (WNI) yang diduga sebagai anak buah kapal (ABK), bersama enam warga negara asing (WNA) asal China,"
Ia menyebut, keenam WNA asal China tersebut adalah Li Jun, lahir di Hanzong, 8 Desember 1998, bekerja di bidang IT,
Zhang Yu, lahir 11 April 1990 di China, bekerja sebagai koki, Li Shanfei, lahir 12 Februari 1990, karyawan swasta dari Provinsi Henan, Ma Yuasifu, lahir 2 November 1997, juru masak asal Provinsi Shandong, Ma Yan, lahir 25 April 1998, ibu rumah tangga, juga dari Shandong dan Zhang You, lahir 3 Oktober 1989, pebisnis asal Provinsi Sichuan.
Setelah menerima laporan, masih jelas AKBP Mardiono, dirinya turun langsung ke lokasi untuk melakukan evakuasi terhadap seluruh WNA dan WNI yang diduga menjadi korban maupun pelaku tindak pidana People Smuggling.
"Mereka kemudian kita amankan dan dibawa ke Mapolres Rote Ndao untuk penyelidikan lebih lanjut," ucap dia.
Dikatakannya, proses penyidikan oleh Unit Tipidter Satreskrim Polres Rote Ndao telah dinyatakan lengkap dan penyerahan tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum telah dilakukan untuk selanjutnya diproses dalam persidangan.
"Saya apresiasi personel Satreskrim khususnya Unit Tipidter yang bekerja tanpa kenal lelah dalam menangani kasus ini hingga dinyatakan P21," pungkas AKBP Mardiono.
Ia lalu mengimbau masyarakat, khususnya di wilayah pesisir Kabupaten Rote Ndao, untuk tidak mudah tergiur oleh tawaran uang dari jaringan penyelundupan manusia yang memanfaatkan jalur laut Indonesia-Australia.
"Jika melihat aktivitas mencurigakan, terutama kapal asing yang masuk ke perairan, segera laporkan ke Bhabinkamtibmas atau melalui Call Center 110 Polres Rote Ndao," tutupnya. (rio)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.