Rote Ndao Terkini

Berkas P21, Lima Tersangka People Smuggling WNA China Diserahkan ke Kejaksaan Negeri Rote Ndao

Para tersangka diterima langsung oleh Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Rote Ndao, I Nyoman Agus Pradnyana selaku Jaksa Penuntut Umum.

Penulis: Mario Giovani Teti | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/HO
TERSANGKA- Kelima tersangka kasus penyelundupan manusia asa China yang diserahkan ke Kejaksaan Negeri Rote Ndao, Kamis (31/7/2025). 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Mario Giovani Teti 

POS-KUPANG.COM, BA'A - Sebanyak lima tersangka kasus People Smuggling (penyelundupan manusia) WNA China resmi diserahkan oleh Polres Rote Ndao kepada Kejaksaan Negeri Rote Ndao setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum atau JPU.

Penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II tersebut dilaksanakan di Ruang Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Rote Ndao, Kamis (31/7/2025).

Kegiatan ini dipimpin oleh Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Rote Ndao, Ipda Thomas Kiak bersama anggota Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim. 

Para tersangka diterima langsung oleh Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Rote Ndao, I Nyoman Agus Pradnyana selaku Jaksa Penuntut Umum.

Baca juga: Wakil Bupati Rote Ndao Buka Sosialisasi dan Pelatihan Mitigasi Bencana 2025


Kapolres Rote Ndao, AKBP Mardiono mengatakan kelima tersangka yang diserahkan dalam keadaan sehat tersebut masing-masing bernama Sarisi, Oses, Terling, Karno dan Saing. 

"Mereka ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Rote Ndao Nomor: B-636/N.3.23./07/2025, tertanggal 11 Juli 2024, yang menyatakan bahwa berkas perkara atas nama Sarisi alias Sarisi dan kawan-kawan telah lengkap," kata dia.

Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 120 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain tersangka, tambahnya, Polres Rote Ndao juga menyerahkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut, antara lain, satu unit kapal fiber putih tanpa nama dan tanpa bendera, satu buah kompas penunjuk arah, satu buah peta penunjuk arah, satu unit handphone OPPO A18 warna hitam dengan dua IMEI (1861130068328072 dan 1861130068328064) serta satu kartu SIM Telkomsel nomor seri 621005152588385500.

Perihal kronologi penangkapan, dijelaskan AKBP Mardiono, kasus ini terungkap pada Minggu, 4 Mei 2025, sekitar pukul 09.40 Wita. 

Berdasarkan laporan dari Bhabinkamtibmas Desa Batutua, Aipda Edy Suryadi, terdapat sebuah kapal fiber putih tanpa nama dan tanpa bendera yang mencurigakan dan sedang berlayar menuju Pelabuhan Batutua, Desa Batutua, Kecamatan Rote Barat Daya.

Personel Polsek Rote Barat Daya bersama Aipda Edy Suryadi segera melakukan pengecekan dan naik ke atas kapal. 

"Hasil pemeriksaan kita menemukan lima orang warga negara Indonesia (WNI) yang diduga sebagai anak buah kapal (ABK), bersama enam warga negara asing (WNA) asal China," 

Ia menyebut, keenam WNA asal China tersebut adalah Li Jun, lahir di Hanzong, 8 Desember 1998, bekerja di bidang IT,

Zhang Yu, lahir 11 April 1990 di China, bekerja sebagai koki, Li Shanfei, lahir 12 Februari 1990, karyawan swasta dari Provinsi Henan, Ma Yuasifu, lahir 2 November 1997, juru masak asal Provinsi Shandong, Ma Yan, lahir 25 April 1998, ibu rumah tangga, juga dari Shandong dan Zhang You, lahir 3 Oktober 1989, pebisnis asal Provinsi Sichuan.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved