PPPK 2025

BKN Resmi Umumkan Rekrutmen PPPK 2025, Ini Jumlah Formasi, Syarat dan Link Pendaftarannya

BKN resmi umumkan Rekrutmen PPPK 2025, Ini Jumlah Formasi, Syarat dan Link Pendaftarannya, jadwal mennyusul

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM/HO-DOK.BKD NTT
PPPK BGN 2025 - Para peserta seleksi kompetensi PPPK tahap II Pemprov NTT sedang mengikuti ujian di Asrama Haji, Kota Kupang. BKN resmi umumkan Rekrutmen PPPK 2025, Ini Jumlah Formasi, Syarat dan Link Pendaftarannya, jadwal mennyusul. 

Pendaftaran hanya dilakukan secara online melalui tautan resmi SPPI, https://spp-indonesia.com.

Jangan percaya pada calo atau link tidak resmi.

Pemerintah menegaskan proses ini 100 persen gratis dan transparan.

Tujuan Rekrutmen PPPK BGN 2025 Ini
Program ini difokuskan untuk mendukung pelaksanaan dapur umum yang menyediakan makan siang bergizi gratis di berbagai daerah.

Tenaga kerja yang diterima akan berperan langsung dalam proses pengolahan makanan, manajemen dapur, hingga distribusi makanan bergizi untuk anak-anak sekolah dan masyarakat rentan.

Yang menarik, penempatan dilakukan sesuai domisili KTP, sebagai strategi pemerataan tenaga kerja dan efisiensi logistik di lapangan.

Artinya, Anda bisa berkontribusi untuk negeri tanpa harus merantau jauh dari kampung halaman.

Tahapan Seleksi PPPK BGN 2025

Proses seleksi dilakukan secara ketat untuk memastikan hanya kandidat terbaik yang lolos. Berikut tahapan lengkapnya:

Pendaftaran Online: Melalui situs resmi https://spp-indonesia.com. Peserta mengisi formulir dan mengunggah dokumen.

Seleksi Administrasi: Pemeriksaan dokumen yang telah dikirim.

Tes Tertulis: Fokus pada pengetahuan gizi, keamanan pangan, dan manajemen dapur.

Wawancara dan Tes Kesehatan: Untuk menilai karakter, kesiapan kerja, dan kondisi fisik.

Pendidikan & Pelatihan: Peserta yang lolos akan mengikuti pelatihan intensif seputar manajemen dapur, penyusunan menu bergizi, serta teknik distribusi makanan massal.

Baca juga: Resmi dari BKN, Rekrutmen ASN 2025 Tanpa CPNS, Cek Alokasi Formasi PPPK untuk 3 Instansi

Tips:

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved