Sidang Kasus Fajar Lukman

Majelis Hakim PN Kupang Tolak Eksepsi Eks Kapolres Ngada Fajar Lukman

Majelis Hakim menolak seluruh eksepsi dari Eks Kapolres Ngada, Fajar Lukman dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak.

POS-KUPANG.COM/MARIA SELFIANI BAKI WUKAK 
FAJAR LUKMAN - Majelis Hakim menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh Eks Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Maria Selfiani Baki Wukak 

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Majelis Hakim menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh Eks Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak.

Eksepsi ini yang diajukan oleh tim kuasa hukumnya antara lain Akhmad Bumi, Nikolas K. Lomi, Reno Nurjali Junaedy dan Andi Alamsyah. 

Penolakan eksepsi ini dibacakan saat putusan sela yang diselenggarakan pada Senin (21/7) bertempat di Ruang Sidang Cakra, Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang. 

Sidang perkara dengan nomor 75/Pid.Sus/2025/PN Kpg ini dipimpin oleh Hakim Ketua AAGD Agung Parnata dan didampingi oleh dua hakim anggota yakni Putu Dima Indra dan Sisera Semida Naomi. 

Baca juga: LIPSUS: Sidang Perdana Digelar Hari Ini Istri Anak Jenguk Fajar Tiga Kali Seminggu

Persidangan yang dimulai tepat pada pukul 10.00 Wita dan berlangsung selama 50 menit ini dengan agenda pembacaan sejumlah eksepsi yang berjumlah 18 yang diajukan oleh tim kuasa hukum Fajar Lukman.

Selama persidangan berlangsung, terdakwa Fajar Lukman terlihat menduduk dan mencatat sejumlah eksepsi yang dibacakan oleh Hakim Anggota Putu Dima Indra di sebuah buku tulis yang selalu ia bawa selama persidangan. 

Majelis Hakim A.A.GD. Agung Parnata seusai mendengar sejumlah eksepsi yang sudah dibacakan memutustukan untuk menolak eksepsi tersebut. 

Dalam kasus pelecehan seksual ini akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara dimana akan diundang para saksi terkait dalam kasus ini yang akan dilaksanakan pada Senin (28/7/2025). (ria) 

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved