TTU Terkini
Satlantas Polres TTU Catat 74 Pelanggaran dalam Operasi Patuh Turangga 2025
Sedangkan kendaraan roda dua yang melakukan pelanggaran sebanyak 57 unit dan 17 kendaraan roda empat maupun roda enam.
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polres Timor Tengah Utara (TTU) memberikan teguran kepada 59 pengendara kendaraan roda dua maupun roda empat serta menilang sebanyak 15 kendaraan.
Sedangkan kendaraan roda dua yang melakukan pelanggaran sebanyak 57 unit dan 17 kendaraan roda empat maupun roda enam.
Dengan demikian, terdata sebanyak 74 pelanggaran yang ditemukan Satlantas Polres TTU saat melaksanakan Operasi Patuh Turangga selama 14 hari di wilayah hukum Polres TTU.
Kasatlantas Polres TTU, Iptu Niken Ayu Prabandari melalui KBO Satlantas Polres TTU, IPDA Petrus Sugijaya Suryadi, S. Ip mengatakan, pelanggaran yang ditemukan di lapangan selama Operasi Patuh Turangga 2025 yakni; tidak menggunakan helm, pengguna knalpot brong, tidak menggunakan sabuk pengaman (bagi pengendara mobil), dan mengendarai kendaraan dalam kecepatan tinggi.
Baca juga: Lakmas CW NTT Komentari Pemberhentian Sementara Kepala dan Sekretaris BKDPSDM TTU
Ia menjelaskan, sebanyak 28 pengendara sepeda motor yang diberikan terguran dan peringatan karena yang tidak menggunakan helm dan 2 orang pengendara yang ditilang.
Polisi juga memberikan 8 teguran kepada pengguna knalpot brong. Selain diberikan teguran, mereka juga diminta membuka knalpot dan mengganti dengan knalpot standar.
Sugijaya menuturkan, pihaknya memberikan teguran kepada 10 pengendara mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman dan 1 orang pengendara kendaraan dengan kecepatan tinggi.
Sementara itu, mereka juga menegur dan memberi peringatan kepada 2 orang pengendara sepeda motor di bawah umur dan 3 pengendara yang tidak memiliki kelengkapan surat-surat kendaraan.
"Tapi yang kita tilang itu 13 kendaraan roda dua dan kendaraan roda empat itu ada 1 unit karena tidak memiliki kelengkapan dokumen kendaraan. Surat itu seperti sim tidak ada, STNK tidak ada terus KIR mati," ujarnya, Selasa (29/7/2025).
Sebanyak 6 kendaraan yang diberikan teguran buntut melakukan pelanggaran Over Dimension Over Loading (ODOL) atau muatan melebihi kapasitas. Ihwal Over Dimension Over Loading (ODOL) ini akan dilaksanakan sosialisasi sampai tahun 2027 mendatang.
Dikatakan Sugijaya, pihaknya juga memberi teguran dan peringatan kepada 2 orang pengendara sepeda motor yang sedang menggunakan handphone saat berkendara.
Merespon pelanggaran yang ditemukan dalam Operasi Patuh Turangga 2025 ini dan upaya menekan kecelakaan lalu lintas, kata Sugijaya, pihaknya rutin turun ke lapangan memberikan imbauan dan sosialisasi.
Secara khusus di tahun ajaran baru ini, lanjutnya, pihaknya fokus memberikan sosialisasi dan imbauan kepada para siswa-siswi untuk tertib berlalulintas.
Selain melakukan sosialisasi mandiri, Satlantas juga menggandeng instansi keagamaan, pendidikan, Dinas Perhubungan, Samsat dan sejumlah instansi lainnya.
"Kalau imbauan di tempat ibadah, kami menyurati pengurus tempat ibadah untuk memberikan imbauan secara langsung kepada semua masyarakat usai melakukan ibadah di tempat ibadah," ucapnya. (bbr)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.