Sumba Timur Terkini
Polisi Serahkan Dua Pelaku Pencuri dan Penadah Kuda di Sumba Timur ke Kejari
VKD selaku pelaku pencurian dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan MNT sebagai pelaku penadah dikenakan Pasal 480 ke-1 KUHP.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Budiman
POS-KUPANG.COM, WAINGAPU - Polsek Pahunga Lodu di Polres Sumba Timur, NTT, menyerahkan dua tersangka berinisial VKD (pencuri) dan MNT (penadah kuda) beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Waingapu pada Senin (28/7/2025).
Penyerahan tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan.
Kapolres Sumba Timur, AKBP Gede Harimbawa menegaskan, penyerahan para tersangka merupakan komitmen Polri dalam menegakkan hukum secara profesional dan transparan.
“Diserahkannya tersangka dan barang bukti, proses hukum selanjutnya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum. Kami pastikan bahwa proses penanganan perkara ini telah berjalan sesuai prosedur dan transparan,” ungkap Kapolres dalam keterangannya, Senin (28/7/2025).
Baca juga: Sumba Timur Tambah Tiga Kabupaten, Pemprov NTT Usulkan 8 Kabupaten Baru
Kapolres mengatakan, penanganan kasus pencurian ini menjadi perhatian serius pihaknya. Sebabnya, pencurian hewan ternak merupakan tindak pidana yang meresahkan masyarakat di wilayah Sumba Timur.
“Kami mengimbau masyarakat, terutama pemilik ternak untuk lebih waspada dan menjaga keamanan ternaknya. Di sisi lain, kami juga mengingatkan agar setiap transaksi jual beli ternak dilengkapi dokumen sah seperti KKMT agar tidak berujung pada jeratan hukum,” tegasnya.
Ia menyampaikan, Polres Sumba Timur akan terus berkomitmen menjaga kamtibmas dengan meningkatkan patroli dan pengawasan terhadap tindak pidana konvensional. Termasuk pencurian ternak.
Diketahui, kasus ini bermula saat MKH, warga Desa Kuruwaki, Kecamatan Pahunga Lodu, melaporkan kehilangan seekor kuda jantan berusia lima bulan dengan ciri cap dan hotu polos pada Rabu, 7 Mei 2025 lalu.
Hasil penyelidikan, kuda tersebut ditemukan dalam penguasaan MNT, yang kemudian mengaku membeli kuda itu dari VKD seharga Rp4 juta tanpa dokumen resmi.
Petugas lalu mengamankan VKD yang terbukti mencuri kuda tersebut dari padang penggembalaan milik korban dan langsung menjualnya beberapa jam kemudian.
VKD selaku pelaku pencurian dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan MNT sebagai pelaku penadah dikenakan Pasal 480 ke-1 KUHP. (dim)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.