Opini
Opini: Temuan BPK 2024, Alarm Sistemik Korupsi Struktural Indonesia
Temuan ini menjadi cermin buram kondisi tata kelola yang menuntut perhatian serius dari seluruh stakeholder.
Paradoks ini mengungkap gap fundamental antara pendekatan enforcement (penegakan hukum) dengan prevention (pencegahan).
Selama ini, fokus lebih banyak diarahkan pada penindakan setelah korupsi terjadi, sementara upaya pencegahan melalui perbaikan sistem masih lemah.
Data BPK membuktikan bahwa korupsi bukan hanya masalah moral individual, tetapi masalah sistemik yang membutuhkan solusi struktural.
Menangkap koruptor tanpa memperbaiki sistem yang memungkinkan korupsi adalah seperti memotong rumput tanpa mencabut akarnya, sehingga berpotensi akan tumbuh lagi.
Biaya Korupsi Struktural bagi Bangsa
Kerugian Rp12,64 triliun dalam satu semester bukan angka kecil. Jumlah ini setara dengan anggaran kesehatan nasional atau bisa membangun ribuan sekolah dan rumah sakit serta menutup defisit anggaran.
Lebih dari itu, korupsi struktural menciptakan biaya tersembunyi antara lain: menurunnya kualitas pelayanan publik karena anggaran tidak digunakan optimal, hilangnya kepercayaan publik terhadap pemerintah dan institusi negara, distorsi alokasi sumber daya yang menghambat pembangunan berkelanjutan, dan tertanamnya budaya permisif terhadap pelanggaran di masyarakat
Penutup
Data temuan BPK 2024 adalah alarm sistemik yang tidak boleh diabaikan.
Dana sebesar Rp12,64 triliun yang dikategorikan dalam permasalahan keuangan negara bukan sekadar angka statistik, melainkan bukti konkret bahwa korupsi telah mengakar secara struktural dalam birokrasi Indonesia.
Dominasi ketidakpatuhan terhadap aturan (56,7 persen) dan konsentrasi masalah di pemerintah daerah (81 persen) menunjukkan bahwa Indonesia menghadapi krisis tata kelola yang sistemik.
Saatnya bergeser dari pendekatan reaktif ke pendekatan preventif. Pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan menangkap pelaku, tetapi harus dimulai dari transformasi sistem yang memungkinkan korupsi terjadi.
Pemerintah, DPR, DPRD, dan seluruh stakeholder harus menjadikan temuan BPK ini sebagai momentum untuk mereformasi total sistem keuangan Negara dan daerah.
Agenda mendesak yang harus dilakukan meliputi: penguatan sistem pengendalian internal, digitalisasi proses keuangan negara, peningkatan kapasitas pengawasan terutama di daerah, dan yang terpenting, membangun budaya kepatuhan di seluruh jajaran birokrasi.
Tanpa transformasi sistemik ini, upaya pemberantasan korupsi hanya akan menjadi lingkaran setan yang tidak pernah berakhir.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.