Siswa Keracunan Makanan Gratis

BPOM Kupang Terima Sampel Makanan dari Puskesmas Oesapa

Kepala Puskesmas Oesapa, dr. Ovlian Manafe, menjelaskan bahwa pengambilan sampel dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/TARI RAHMANIAR ISMAIL
Tiga Siswa SMP NEGERI 8 yang dirawat di RS SK Lerik sejak Jumat 25 Juli 2025. Foto diambil pada Minggu 27 Juli 2025 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tari Rahmaniar Ismail

POS-KUPANG.COM, KUPANG – Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kupang menerima sampel makanan dari petugas Puskesmas Oesapa pada 22 Juli 2025. 

Sampel tersebut merupakan sisa makanan (sampel pertinggal) yang diambil dari Sekolah Penggerak Pangan Gizi (SPPG) dan telah diserahkan untuk uji laboratorium sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.

Menu yang dikirim untuk diuji adalah makanan yang disajikan kepada siswa pada tanggal 21 Juli 2025. Menu tersebut meliputi nasi putih, daging sapi kalasan, tahu goreng wijen, sayur tumis buncis wortel bunga pepaya, buah pisang, serta air yang digunakan dalam pengolahan makanan.

Kepala Puskesmas Oesapa, dr. Ovlian Manafe, menjelaskan bahwa pengambilan sampel dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Baca juga: Penanganan Kasus Keracunan Siswa Masih dalam Proses, MBG Dihentikan Sementara di SMPN 8 Kupang


“Sampel makanan yang kami ambil sudah langsung kami serahkan ke Balai POM. Di lapangan, kami juga memberikan pertolongan pertama kepada siswa yang mengalami gejala, kemudian merujuk mereka ke rumah sakit, dengan dukungan dari beberapa puskesmas lain yang dikoordinasikan oleh Dinas Kesehatan,” jelasnya kepada POS-KUPANG.COM, Senin (28/7).

Terkait hal ini, Anggota DPRD Kota Kupang, Linda Uta, saat dimintai tanggapan menyarankan agar POS-KUPANG. Com langsung menghubungi Komisi IV DPRD yang membidangi urusan kesehatan dan pendidikan.

"Bisa dengan komisi 4 saja?, " pesan itu dikirim melalui Whatsapp pada, Senin (28/7). 

Sementara itu, ketika POS-KUPANG. COM mengunjungi kantor BPOM Kupang, pihak pimpinan sedang mengikuti rapat. 

Pihak BPOM bidang Humas menyarankan untuk langsung menghubungi melalui layanan WhatsApp yang tersedia di BPOM yaitu ULPK. 

"Baik kakak, akan kami sampaikan ke pimpinan,  jawaban atas permintaan informasi akan diberikan maksimal 5 hari kerja sejak permintaan di terima," berdasarkan keterangan ULPK melalui WhatsApp, (28/7/2025). 

Pihak Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) menyampaikan bahwa permintaan informasi akan diteruskan ke pimpinan, dan jawaban resmi akan diberikan paling lambat lima hari kerja sejak permintaan diterima. (iar)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved