Kamis, 9 April 2026

PPPK 2024

Cair 1 Agustus 2025 Segini Nominal Gaji Pokok PPPK 2024

Akan cair 1 Agustus 2025, segini nominal Gaji Pokok PPPK 2024 berdasarkan Peraturan Presiden Nomor: 11 Tahun 2024

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
Kompas.com
GAJI PPPK 2024 - Besaran Gaji PPPK tahun 2022. Cair 1 Agustus 2025 Segini Nominal Gaji Pokok PPPK 2024 . 

POS-KUPANG.COM - Siap-siap cek rekening. Gaji PPPK 2025 dijadwalkan cair 1 Agustus 2025.

Nah, cair 1 Agustus 2025, segini Gaji Pokok PPPK 2024.

Besaran Gaji Pokok PPPK 2024 itu ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor:11 Tahun 2024 sebagai pengganti Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020.

PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja adalah status kepegawaian di Indonesia yang diangkat pemerintah menurut perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.

Kemudian PPPK berhak atas gaji yang mana disesuaikan untuk semua golongan sesuai PP yang diatur pemerintah.

Baca juga: Siap Cek Rekening, Kementerian Keuangan Resmi Rilis Gaji PPPK 2024, Cair Agustus Berikut Rinciannya

Dalam rangka peningkatan kinerja dan juga kesejahteraan PPPK serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan Pembangunan nasional, pemerintah menetapkan Gaji Pokok PPPK 2024.

Saat Presiden Jokowi masih menjabat, pada tanggal 26 Januari 2024 secara resmi menetapkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024.

Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Perpres Nomor 11 Tahun 2024).

Berikut Besaran Gaji Pokok PPPK 2024 sesuai Pepres Nomor: 11 Tahun 2024:

1. Golongan I masa kerja 0 tahun Rp 1.938.500

2. Golongan II masa kerja 3 tahun Rp 2.116.900

3. Golongan III masa kerja 3 tahun Rp 2.206.500

4. Golongan IV masa kerja 3 tahun Rp 2.299.800

5. Golongan V masa kerja 0 tahun Rp 2.511.500

6. Golongan VI masa kerja 3 tahun Rp 2.742.800

Baca juga: Sama-sama Pegawai Pemerintah, Ini Perbedaan Gaji PPPK Paruh Waktu dan Penuh waktu

Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved