PPPK 2024
Kabar Gembira, Kepala BKN Sebut Honorer R4 Bisa jadi PPPK Paruh Waktu Jika Diusulkan Instansi
Kabar Gembira datang dari Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh. Ia menyebut Honorer R4 bisa jadi PPPK Paruh Waktu jika diusulkan instansi
Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM – Di tengah ketidakpastian nasib Honorer R4, tiba-tiba ada kabar gembira dari Kepala BKN, Zudan Arif.
Zudan Arif mengatakan, Honorer Non-Database BKN, termasuk mereka yang diberi kode R4, tetap bisa diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu jika instansinya mengajukan permohonan penerbitan NIP ke BKN.
“Kalau mau diparuhwaktukan, mintakan NIP ke BKN,” kata Prof. Zudan, dalam wawancara yang kini viral di kalangan honorer. Menurutnya, peluang tetap ada, tergantung inisiatif dari instansi masing-masing.
Prosedurnya pun sudah diatur cukup jelas dalam diktum ketujuh Kepmen tersebut.
Baca juga: Kabar Gembira, Honorer R4 dan R5 Seleksi PPPK 2024 Dapat Diangkat Jadi ASN Tanpa Tes, Ini Syaratnya
PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) instansi mengusulkan kebutuhan formasi ke KemenPAN-RB, lalu setelah disetujui, langsung mengajukan penerbitan NIP PPPK ke BKN.
Dalam waktu maksimal tujuh hari kerja, NIP akan diterbitkan dan honorer tersebut bisa resmi diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu.
Sayangnya, meski peluang terbuka, belum semua instansi bergerak cepat. Banyak honorer R4 yang masih menanti kepastian sambil berharap instansi tempat mereka bekerja bersedia mengajukan usulan.
Pemerintah pusat diam-diam telah menyiapkan skema penyelamat Honorer R4 melaui PPPK Paruh Waktu.
Regulasi ini tertuang dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 yang mengatur secara detail mekanisme pengangkatan PPPK Paruh Waktu, khususnya bagi tenaga honorer yang masuk dalam database BKN namun belum berhasil lolos seleksi CPNS atau PPPK tahun anggaran 2024.
Baca juga: Nasib Honorer R4 Terkatung-katung, BKN Sebut Bisa Jadi PPPK Paruh Waktu Jika Diusulkan Daerah
Aturan ini menjadi angin segar bagi ribuan honorer yang sebelumnya hanya bisa pasrah pada nasib.
KepmenPAN-RB tersebut secara tegas menyebut dua kategori honorer yang bisa masuk dalam jalur PPPK Paruh Waktu:
Mereka yang sudah ikut seleksi CPNS 2024 tapi gagal;
Atau yang sudah menyelesaikan seluruh tahapan seleksi PPPK 2024 namun belum mendapatkan formasi. (*)
ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.