PPPK 2024
Sama-sama Pegawai Pemerintah, Ini Perbedaan Gaji PPPK Paruh Waktu dan Penuh waktu
Sama-sama bekerja sebagai pegawai pemerintah, Ini Perbedaan Gaji PPPK Paruh Waktu dan PPPK Penuh Waktu.
Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM – Pemerintah membuat terobosan untuk menyelamatkan honorer dari PHK sebagai imbas dari penghapusan honorer dengan mengangkan PPPK Paruh Waktu untuk Honorer yang gagal lolos jadi PPPK 2024.
Meski sama-sama bekerja sebagai pegawai pemerintah, tetap ada perbedaan antara PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu terutama dalam hal gaji.
Berikut Perbedaan Gaji PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu
Gaji PPPK Paruh Waktu lebih ringan bagi anggaran pemerintah karena besarnya tidak akan melebihi gaji tenaga honorer yang akan dihapus.
Besaran gaji PPPK Paruh Waktu disesuaikan dengan tugas, bidang dan tanggung jawabnya, serta tidak mengharuskannya berada di kantor sepanjang hari.
Baca juga: CATAT, Ini Skor Tertinggi Seleksi PPPK 2024, Jenis Tes, Jumlah Soal dan Kriteria Kelulusannya
Jadwal Kerja PPPK Paruh Waktu juga berbeda dari PPPK Penuh Waktu, yakni disesuaikan dengan kesepakatan waktu yang berlaku.
Keuntungan dari status PPPK Paruh Waktu ialah kedudukannya sebagai aparatur sipil negara (ASN) yang lebih tinggi daripada honorer sebelumnya, serta adanya fleksibilitas bagi pegawai untuk melakukan kegiatan lain di luar tugasnya sebagai PPPK.
Kehadiran PPPK ParuhWwaktu ini diharapkan mampu mengakomodasi tenaga honorer agar tetap memiliki pekerjaan dan pendapatan, tanpa menambah beban anggaran pemerintah.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 83 Tahun 2022 mengatur standar biaya masukan yang dijadikan panduan dalam penyusunan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
Salah satu aspek penting dalam PMK ini adalah ketentuan terkait besaran gaji tenaga honorer di berbagai instansi pemerintah.
Baca juga: Seleksi PPPK Tahap 1 Pemprov NTT Dilaksanakan di Empat Lokasi
Pengaturan Gaji Tenaga Honorer PMK 83/2022 mengatur rentang gaji untuk tenaga honorer di berbagai instansi pemerintah, mulai dari Rp2.000.000 hingga Rp5.610.000 per bulan.
Besaran gaji ini disesuaikan dengan tugas, tanggung jawab, dan lokasi kerja honorer, serta memperhatikan anggaran yang tersedia di masing-masing instansi.
Perihal gaji ini ternyata sudah diatur dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
Itu artinya, PPPK berhak mendapatkan gaji sesuai Perpres Nomor 11 Tahun 2014 dengan masa kerja minimal satu tahun.
Namun Pegawai PPPK Paruh Waktu juga diberikan kesempatan untuk menjadi PPPK Penuh Waktu, setelah melalui evaluasi kinerja dan memenuhi persyaratan administrasi. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.