PPPK 2024

Nasib Honorer R4 Terkatung-katung, BKN Sebut Bisa Jadi PPPK Paruh Waktu Jika Diusulkan Daerah

Nasib Honorer R4 Terkatung-katung, BKN Sebut Bisa Jadi PPPK Paruh Waktu Jika Diusulkan Daerah dan ketersediaan anggaran.

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
Instagram Kemenpanrb
NASIB HONORER R4 - Tenaga Honorer. Nasib Honorer R4 Terkatung-katung, BKN Sebut Bisa Jadi PPPK Paruh Waktu Jika Diusulkan Daerah. 

POS-KUPANG.COM – Untung tak dapat diraih, malang tak dapat ditolak

Itulah Nasib Honorer R4 pada Seleksi PPPK 2024.

Nasib mereka terkatung-katung.bisa diangkat jadi ASN dengan skema PPPK Paruh Waktu

Namun dengan catatan ada usulan dari daerah dan ketersediaan anggaran. 

Honorer R4 merupakan honorer yang tidak lolos Seleksi Penuh waktu tahun 2024. 

Informasi simpang siur dan minimnya regulasi teknis membuat para Honorer R4 kebingungan menentukan langkah selanjutnya.

Baca juga: Calon PPPK Dukung Bupati TTU Batalkan Kelulusan 623 Orang yang Tidak Lulus Administrasi

Dalam proses seleksi PPPK peserta dibagi dalam beberapa kategori kode, di antaranya R2, R3, hingga R4. Kode R4 menandakan honorer yang terdata di instansi, tetapi tidak mendapatkan formasi, alias tidak lolos perangkingan pada tahapan seleksi sebelumnya.

Sementara honorer berstatus R2/R3 sudah pasti terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Skema PPPK Paruh Waktu sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025.

Regulasi ini membuka opsi pengangkatan pegawai non-ASN dengan jam kerja proporsional, terutama untuk honorer yang telah mengikuti seleksi. 

Namun, belum ada pasal khusus yang menjelaskan secara eksplisit bahwa R4 otomatis berhak mengisi skema paruh waktu tanpa lewat mekanisme usulan.

Kepala BKN Zudan Arif, menegaskan bahwa pengangkatan Honorer R4 sebagai PPPK Paruh Waktu bergantung pada inisiatif pemerintah daerah setempat. 

“Pengangkatan Honorer R4 sebagai PPPK Paruh Waktu sepenuhnya bergantung pada kebijakan pemda masing-masing,” kata dia.

Baca juga: BKDPSDM Pastikan Pembatalan Kelulusan Calon PPPK yang Tersandung Maladministrasi Kewenangan Bupati 

Artinya, selama pemerintah kabupaten/kota atau provinsi melihat urgensi dan ketersediaan anggaran, honorer R4 berpeluang diajukan.

Contoh Implementasi di Daerah

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved