PPPK 2024
Siap Cek Rekening, Kementerian Keuangan Resmi Rilis Gaji PPPK 2024, Cair Agustus Berikut Rinciannya
Siap cek rekening, Kementerian Keuangan Resmi rilis Gaji PPPK 2024, cair Agustus berikut rinciannya
Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM - PPPK 2024 siap - siap cek rekening. Ada Kabar gembira dari Kementerian Keuangan atau Kemenkeu.
Kementerian Keuangan atau Kemenkeu resmi merilis Gaji PPPK 2024.
Gaji PPPK 2024 tersebut menurut rencana akan dicairkan mulai bulan Agustus 2025.
Jadi, siap-siap cek rekening ya!
Gaji PPPK 2024 itu merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024.
Gaji yang akan diterima oleh PPPK nantinya disesuaikan berdasarkan golongan dan masa kerja.
Baca juga: Kabar Gembira, PPPK Bisa Daftar CPNS Tanpa Mengundurkan Diri, Ini Syarat dan Ketentuannya
Dari golongan I hingga XVII, kisaran gaji PPPK dimulai dari Rp1.938.500 dan dapat mencapai hingga Rp7.329.000 per bulan.
Besaran ini berlaku secara nasional namun tetap dapat bervariasi antar instansi, tergantung klasifikasi jabatan dan kebijakan internal masing-masing lembaga.
Bagi PPPK yang baru pertama kali diangkat dan berada di golongan I, gaji yang diterima adalah sebesar Rp1.938.500.
Sementara itu, untuk mencapai gaji tertinggi sebesar Rp7.329.000, seorang pegawai harus berada di golongan XVII dengan masa kerja selama 32 tahun.
Adapun proses Rekrutmen PPPK 2024 ini telah memasuki tahap akhir, yakni usul penetapan Nomor Induk (NI) PPPK yang berlangsung dari 1 hingga 31 Juli 2025.
Setelah tahap ini selesai, para pegawai akan secara resmi terdaftar dan mulai menerima hak keuangan mereka pada bulan Agustus mendatang.
Kementrian Keuangan telah merilis besar gaji PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024. (djpb.kemenkeu.go.id)
Baca juga: Manipulasi Pengalaman Kerja, 623 Orang Calon PPPK 2024 di Kabupaten TTU NTT Dibatalkan Kelulusannya
Berikut Rincian Gaji PPPK 2024 berdasarkan golongan:
Golongan I: Rp1.938.500 - Rp2.900.900
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.