NTT Terkini

DP3P2KB NTT Gelar Sosialisasi UU TPKS, Dorong Stakeholder Responsif Lindungi Perempuan dan Anak

Kegiatan ini berlangsung di Aula BPSDMD NTT dan diikuti oleh 117 peserta dari berbagai instansi pemerintah dan lembaga masyarakat.

Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/TARI RAHMANIAR ISMAIL
Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3P2KB) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menggelar Sosialisasi Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) pada Kamis, 24 Juli 2025. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tari Rahmaniar

POS-KUPANG.COM, KUPANG – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3P2KB) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menggelar Sosialisasi Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) pada Kamis, 24 Juli 2025. 

Kegiatan ini berlangsung di Aula BPSDMD NTT dan diikuti oleh 117 peserta dari berbagai instansi pemerintah dan lembaga masyarakat.

Sosialisasi ini menjadi salah satu langkah strategis pemerintah provinsi dalam mencegah kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak, serta menciptakan lingkungan yang aman, adil, dan inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat.

Peserta berasal dari berbagai instansi seperti Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, Dinas PUPR, Dinas Sosial, kelurahan, serta perwakilan dari organisasi masyarakat dan lembaga pemerintahan lainnya.

Kepala DP3P2KB NTT, Ruth D. Laiskodat, dalam sambutannya menekankan kekekerasan seksual adalah bentuk kekerasan berbasis gender yang paling merusak harkat dan martabat kemanusiaan.

“Kekerasan seksual adalah salah satu bentuk kekerasan berbasis gender yang paling merusak harkat dan martabat kemanusiaan. Ini menjadi tantangan serius kita di NTT, karena kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak masih tergolong tinggi,” tegasnya.

Ia menjelaskan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI telah menyediakan sistem SIMFONI PPA, platform nasional yang memfasilitasi pelaporan kasus kekerasan oleh semua provinsi, kabupaten, dan kota.

“Melalui SIMFONI PPA, semua pemerintah daerah bisa mengakses dan melaporkan kasus kekerasan. Ini adalah bagian dari sistem nasional untuk mendorong perlindungan perempuan dan anak secara terpadu,” jelas Ruth.

Pada tanggal 24 Juni 2025, mulai dari Januari sampai Mei, tercatat 230 kasus kekerasan terhadap perempuan dewasa. Sementara itu,data yang tercatat untuk kekerasan terhadap anak sebesar 261 kasus. 

Baca juga: Cegah Kekerasan Terhadap Anak, Pemerintah Bersama Stimulant Instiute Bentuk Aplikasi SIGMA PPA

Lebih lanjut, ia berharap kegiatan ini mampu meningkatkan pemahaman para pemangku kepentingan lintas sektor dalam menangani dan mendampingi korban kekerasan, serta mendorong pelaporan kasus yang selama ini masih banyak tersembunyi karena rasa takut dan stigma.

Salah satu peserta kegiatan, Anita dari Persatuan Istri AURI, menyampaikan sosialisasi UU TPKS ini memberikan informasi penting untuk menyebarkan kesadaran di lingkungan masyarakat.

“Seperti yang kita lihat, banyak sekali kekerasan terhadap anak dan perempuan dalam berbagai bentuk. Ini menjadi kekhawatiran bersama. Apa yang kami pelajari hari ini akan kami teruskan ke lingkungan kami agar masyarakat berani melapor,” ujarnya.

Sosialisasi UU TPKS ini menjadi bagian dari komitmen Pemprov NTT dalam menguatkan koordinasi lintas sektor, memperkuat layanan perlindungan, dan menumbuhkan kesadaran kolektif bahwa penanganan kekerasan seksual bukan hanya tugas satu institusi, tetapi tanggung jawab bersama. (iar)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved