Breaking News

Sebelum Reses ke Kupang

Komisi III DPR Minta Kejati NTT Turunan Papan Penyitaan di Atas Obyek Tanah Keluarga Konay

Komisi III DPR RI meminta Kejati NTT segera menurunkan papan penyitaan atas obyek Tanah Pagar Panjang sebagai warisan Keluarga Konay.

|
Editor: Sipri Seko
POS-KUPANG.COM/HO
Hinca Pandjaitan 

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Komisi III DPR RI menilai ada keanehan dan kejanggalan dalam penanganan kasus dugaan penggelapan aset tanah Lembaga Pemasyarakatan Kupang yang tengah disidik Kejati NTT. Bagaimana tidak! Obyek yang sama yang telah dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Kupang kemudian disidik Kejati NTT.

Ironisnya, Kejati NTT bahkan sampai turun melakukan penyitaan atas obyek tanah milik Keluarga Konay yang telah berkekuatan hukum tetap. Tak ayal, Komisi III DPR RI meminta Kejati NTT segera menurunkan papan penyitaan atas obyek Tanah Pagar Panjang sebagai warisan Keluarga Konay.

"Kejati NTT harus menurunkan papan penyitaan atas tanah warisan Keluarga Konay yang sudah berkekuatan hukum tetap dan pernah dieksekusi. Obyek ini bukan merupakan hasil dari kejahatan (korupsi) tetapi merupakan warisan secara turun temurun," kata Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Pandjaitan kepada wartawan, Senin (21/7/2025).

Politisi asal Fraksi Partai Demokrat ini meminta Kejati NTT transparan dan jujur bila telah terjadi kekhilafan penerapan hukum dalam kasus ini guna menghentikan polemic hingga terjadinya pengaduan ke Komisi III DPR RI oleh Keluarga Konay.

"Sebelum, Komisi III DPR RI turun melakukan reses ke Kupang-Nusa Tenggara Timur tanggal 25 Juli nanti, kita minta supaya papan penyitaan yang telah dipasang segera diturunkan," tegasnya.

Menurut Hinca, tanah tereksekusi milik Keluarga Konay adalah tanah warisan turun temurun sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sehingga tidak ada hubungan dengan perkara pidana ataupun tipikor karena tanah tersebut bukanlah hasil kejahatan

Pengadilan sendiri jelas Hinca, telah memerintahkan kepada Bupati Kupang sebagaimana dalam amar putusan Mahkamah Agung nomor 115K/Pdt/2014, tanggal 19 Mei 2015 supaya membayar ganti rugi Jalan Piet A. Tallo  senilai Rp 16.820.000.000,- dengan seketika. 

"Faktanya sampai detik ini, Bupati Kupang atas nama negara Republik Indonesia belum membayar sepeserpu. Sudah 10 tahun Bupati Kupang membangkang melaksanakan perintah pengadilan ini. Pertanyaan sederhananya adalah dimanakah letak kerugian negara Rp 900.000.000.yang dihitung oleh Kejaksaan Tinggi NTT atas tanah sitaan milik Marthen Soleman Konay (Keluarga Konay)," beber Hinca.

Permintaan ini juga sambung Hinca, sudah disampaikan angsung oleh ahli waris Keluarga Konay kepada Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokman dan anggota Komisi III DPR RI lainnya agar secara arif dan bijaksana menyelesaikan masalah ini menjadi terang benderag saat RDP bersama Komisi III DPR RI di Gedung Komisi III DPR-Senayan pada Rabu (16/7/2025) lalu. (*)

 

 

Baca berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE.NEWS

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved