Timor Tengah Utara Terkini
Pembayaran Tukin Dosen ASN Unimor Tuai Polemik, Pola Komunikasi Dipertanyakan
Pembayaran tunjangan kinerja (tukin) dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) di Universitas Timor (Unimor) diduga menuai polemik.
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Apolonia Matilde
Sementara itu, Wakil Rektor II Unimor Dr. Emanuel Be, SE, M.Si, mengakui, pembayaran tukin dosen Unimor terlambat dari batas waktu yang ditetapkan kementerian yakni tanggal 12 Juli 2025. Meskipun demikian, pembayaran tukin ini merupakan hal baru untuk semua universitas.
"Karena kita proses uang negara ini hati-hati. Uangnya ada, hanya mungkin waktu yang selisih beberapa hari terlambat dan dosen-dosen mungkin ada yang merasa sudah menunggu itu uang harus pakai tapi sedikit terlambat. Tetapi terbayar, " ungkapnya.
Semulanya mereka berpikir bahwa proses realisasi tukin ini dilaksanakan secara gelondongan. Namun, langsung digabungkan dengan rapelannya.
Emanuel menuturkan, dalam Aplikasi SAKTI, tidak bisa melakukan proses pembayaran secara gelondongan. Oleh karena itu, di bagian keuangan kemudian harus menyita banyak waktu untuk mendata satu persatu dan memproses pembayaran per bulan. Kendala ini juga dialami perguruan tinggi negeri yang lain.
Menurutnya, para dosen berpatokan pada batas waktu yang ditetapkan kementerian bahwa, dana tukin harus cair dalam rentang waktu yang sudah ditentukan.
"Nah mungkin ada yang sudah rencana mau keluar daerah atau ke mana terus mungkin sedikit terlambat akhirnya sudah mulai menunggu uang itu mau dipake segera tetapi belum sempat masuk ke rekening," bebernya.
Ia menegaskan, dosen yang melaksanakan studi lanjut hanya dibayar 80 persen. Sehingga tidak ada pengurangan.
Perihal tunjangan pejabat fungsional, berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, Unimor diminta untuk menahan pembayaran tersebut. Pasalnya, di dalam nomenklatur mereka dibayarkan upah tunjangan belajar bukan pejabat fungsional.
"Karena, ketika dia studi, fungsionalnya menjadi hilang karena tidak melaksanakan tugas. Maka, dibayarkan tetap nilainya sama tetapi namanya tunjangan belajar," ujarnya.
Dalam hasil pemeriksaan BPK pembayaran gaji dosen fungsional yang melaksanakan tugas belajar kemudian menjadi temuan. Oleh karena itu, BPK merekomendasikan untuk menahan upah mereka hingga proses ini tuntas dan akan dibayarkan kemudian.
Tunjangan tersebut bervariasi dan sempat ditahan berdasarkan rekomendasi BPK. Namun, berdasarkan pertimbangan Rektor, kebijakan ini tetap berproses dan akan dijelaskan kepada BPK nanti agar tidak terhambat.
Biasanya, kata Emanuel, dalam izin belajar yang dikeluarkan kementerian terkadang langsung menjelaskan bahwa, tunjangan fungsional hilang dan dibayarkan tunjangan belajar.
Ada juga yang tidak dijelaskan dalam izin belajar itu. Hal ini menjadi kendala bagi Unimor untuk membayar atau tidak. Kondisi ini dialami oleh semua universitas.
Ia mengatakan, sesuai arahan Kementerian, pembayaran tukin 13 dan tukin 14 mesti dilakukan evaluasi terlebih dahulu setelah tanggal 15 Juli. Setelah itu, boleh dilakukan pembayaran tukin 13 dan 14. (bbr)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.