NTT Terkini

Paritrana Award, Gubernur NTT Luncurkan Perlindungan Jaminan Sosial bagi 100.000 Pekerja Rentan

Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, meluncurkan program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi 100.000 pekerja rentan.

POS-KUPANG.COM/YUAN LULAN
UNDANGAN - Para Undangan dalam penyelenggaraan Paritrana Award 2024 di Aula Rote, Hotel Harper Kupang, pada Senin (21/7/2025) pukul 15.30 Wita. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Yuan Lulan


POS-KUPANG.COM, KUPANGGubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, meluncurkan program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi 100.000 pekerja rentan, bertepatan dengan penyelenggaraan Paritrana Award 2024 di Aula Rote Hotel Harper Kupang, Senin (21/7/2025).

Acara ini merupakan wujud komitmen pemerintah provinsi untuk melindungi pekerja informal, khususnya kelompok miskin ekstrem, dari risiko sosial ekonomi seperti kecelakaan kerja dan kematian.


Dalam sambutannya, Emanuel Melkiades Laka Lena, menegaskan, program ini sejalan dengan amanat UUD 1945 Pasal 28A ayat 3 dan Pasal 34 ayat 2, yang menjamin jaminan sosial untuk pengembangan martabat manusia.

“Dari sekitar 1 juta pekerja informal di NTT, baru 13 persen yang tercakup dalam program jaminan sosial. Dengan melindungi 100.000 pekerja rentan melalui anggaran APBD 2025, kami ingin memperluas cakupan perlindungan, khususnya bagi petani, nelayan, guru harian lepas, dan pelaku UMKM,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa pekerja informal sering menghadapi pendapatan tidak menentu dan akses terbatas terhadap kesehatan, sehingga risiko kecelakaan kerja atau kematian menjadi ancaman besar.

“Program ini memastikan santunan Rp42 juta bagi ahli waris pekerja yang meninggal dunia, memberikan harapan bagi keluarga untuk melanjutkan hidup. Kami mengajak bupati, DPRD, dan pemangku kepentingan untuk gotong royong mendukung program ini demi rakyat NTT,” tegasnya. 

Gubernur NTT juga mengapresiasi DPRD, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTT, serta BPJS Ketenagakerjaan atas kerja sama dalam mewujudkan program ini, yang diperkuat oleh UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang SJSN dan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS. (uan)

 

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS
 

 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved