TTS Terkini
DPRD TTS Sikapi Persoalan Dua Guru dari Kecamatan Toianas di Rapat Gabungan Komisi
Anggota Komisi I DPRD TTS, Dr. Marten Tualaka, SH, M.Si bereaksi terkait persoalan yang dialami dua guru dari Kecamatan Toianas
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Maria Vianey Gunu Gokok
POS-KUPANG.COM, SOE- Anggota Komisi I DPRD TTS, Dr. Marten Tualaka, SH, M.Si bereaksi terkait persoalan yang dialami dua guru dari Kecamatan Toianas.
Seperti diketahui, kedua guru tersebut telah dinyatakan lulus namun tidak terdaftar sebagai penerima SK Pengangkatan.
Terhadap persoalan ini Marten Tualaka mendesak pimpinan Dewan untuk mengundang pemerintah TTS untuk didengarkan keterangannya pada rapat gabungan Komisi DPRD TTS.
"Untuk persoalan ini kita harus adakan rapat bersama komisi I dan komisi IV terkait penyelesaian persoalan ini," tegas Marten Tualaka, Jumat (18/7/2025).
Marten juga menyebutkan agar dalam kesempatan rapat bersama tersebut, harus mengundang Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan Kepala Dinas BKPSDMD Kabupaten TTS.
Baca juga: Dua Guru di Toianas TTS Lulus PPPK 2024 Tapi Tidak Terima SK Pengangkatan
"Hadirkan semua pihak agar kita bisa membicarakan persoalan ini secara lengkap menyeluruh baik dari sisi pemerintah terkait proses rekrutmen ini, " tambahnya.
Ia menilai proses yang telah berlangsung sangat mencerminkan ketidak telitian pelaksanaan seleksi.
"Kita tahu bersama bahwa semua guru di sekolah swasta itu titip dapodik di sekolah negeri, dan mereka lulus, kemudian datang ibu berdua ini menjadi korban setelah sudah memenuhi persyaratan bahkan juga telah ada SK dari Kementrian, tiba-tiba dibatalkan. Aturan yang berlaku sejak kapan? Ketika awal seleksi atau ketika sudah dinyatakan lulus, " tegasnya.
Marten juga mengatakan akan mengusulkan segera agenda rapat gabungan kepada pimpinan komisi baik komisi I maupun komisi IV bersama mitra masing-masing.
"Oleh karena itu kami harus luruskan supaya mendapat titik temu. yang pasti bahwa kami dari komisi I dan komisi IV kami tidak ingin kedua ibu ini menjadi korban, " jelasnya.
Baca juga: 40 KK Terpaksa Mengungsi Akibat Bencana Longsor di Desa Oeleu, Kecamatan Toianas, TTS NTT
Anggota DPRD dari Fraksi Hanura ini juga berharap agar hal-hal ikutan lain juga boleh di klarifikasi oleh dinas terkait.
"Kami berharap juga bahwa berdasarkan jumlah kelulusan di SK, jumlah semua yang lulus ada 1.502, kemarin yang menerima SK pengangkatan ada 1.495. Berarti ada selisih tujuh orang yang juga tidak menerima SK meskipun telah dinyatakan lulus. Oleh karena itu ini perlu kita lihat juga," jelasnya.
Sebelumnya dua guru dari SD dari Kecamatan Toianas, Marce Anita Leo dan Blandina Alle mengaku dan terbukti telah lulus seleksi PPPK Tahap I Tahun 2024. Namun keduanya tidak mendapatkan SK Pengangkatan.
Blandina Alle sendiri mengabdi dari 2006 di SDK Yaswari Lobus Kecamatan Toianas.
Sedangkan Marce dari SDG Bongkoa. Keduanya mendapatkan SPTJM dan lulus PPPK Tahap I Tahun 2024. (any)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.