TTS Terkini

Dua Guru di Toianas TTS Lulus PPPK 2024 Tapi Tidak Terima SK Pengangkatan

Meski lulus tes PPPK Tahap I Tahun 2024, Marce Anita Leo dan Blandina Alle tidak menerima SK pengangkatan.

Editor: Alfons Nedabang
POS-KUPANG.COM/MARIA VIANEY GUNU GOKOK
MENGADU KE DPRD - Marce Anita Leo dan Blandina Alle, dua guru SD dari Kecamatan Toianas bertemu Komisi IV DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Selasa (15/7/2025). Meski lulus PPPK Tahap I 2024, Marce dan Blandina tidak menerima SK Pengangkatan. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Maria Vianey Gunu Gokok

POS-KUPANG.COM, SOE - Meski lulus tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I Tahun 2024, Marce Anita Leo dan Blandina Alle tidak menerima SK pengangkatan.

Marce Anita Leo adalah guru SD GMIT Bokong II, sedangkan Blandina Alle guru SD Katolik Yaswari Lobus di Kecamatan Toianas, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT). 

Keduanya tidak mengalami persoalan apapun terkait proses seleksi sehingga dinyatakan lulus. Marce dan Blandina kecewa karena namanya tidak ada pada pengumuman penerima SK pengangkatan PPPK yang dikeluarkan oleh BKPSDMD Kabupaten TTS, Senin (14/7/2025). 

Marce dan Blandina memutuskan mengadukan masalah yang mereka alami kepada Komisi IV DPRD Kabupaten TTS.

Setelah menerima laporan, Ketua Komisi IV DPRD TTS, Relygius Usfunan mengatakan, pemerintah harus bertanggung jawab terhadap situasi ini.

Ia menyebutkan kondisi telah menampilkan kondisi administrasi pemerintahan yang buruk.

"Nama mereka jelas tercantum dalam daftar kelulusan seleksi PPPK Tahap I Kabupaten TTS tahun 2024. Ibu Blandina ada di nomor urut 1411 dan Ibu Marce di nomor 1485. Tapi ketika nama-nama penerima SK diumumkan nama keduanya tidak ada," ujar Relygius, Senin (14/7).

Baca juga: DPRD TTS Prihatin Tingginya Angka Tidak Sekolah Mencapai 22.459 Orang

Ketua Fraksi PKB ini menjelaskan bahwa keduanya memiliki latar belakang sebagai guru honorer. Blandina mengajar di SD Katolik Yaswari Lobus sejak 2006, dan Marce mengajar di SD GMIT Bokong II sejak 2016.

Menurut keterangan, mereka mengikuti arahan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk menitipkan data Dapodik di SD Negeri Bongkoa agar dapat mengikuti pendataan Non-ASN 2022 sebagai salah satu syarat seleksi PPPK.

"Mereka memperoleh SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) dari Kepala SDN Bongkoa dan menyerahkannya ke Dinas Pendidikan. Proses mereka berjalan lancar hingga dinyatakan lulus. Namun, diduga SPTJM tersebut kemudian ditarik kembali oleh kepala sekolah," ungkap Religius.

Ia menegaskan bahwa jika benar SPTJM ditarik setelah proses seleksi selesai, Komisi IV menilai ini sebagai bentuk buruknya tata kelola administrasi kepegawaian di Kabupaten TTS. Komisi IV menduga ada spekulasi atau permainan administratif yang merugikan para peserta.

"Kalau dari awal mereka tidak memenuhi syarat, harusnya gugur sejak awal, bukan setelah lulus. Ini menunjukkan lemahnya sistem administrasi kita. Komisi IV mencatat ini sebagai catatan buruk," tegas Relygius.

Ia menambahkan, Komisi IV berkomitmen untuk mengawal dan memperjuangkan aspirasi kedua guru tersebut. Komunikasi dengan pemerintah daerah, termasuk Sekda dan BKPSDM telah ditempuh guna mencari kejelasan dan solusi.

"Apapun alasannya, secara hukum harus ada pihak yang bertanggung jawab. Jika memang tidak memenuhi syarat, mengapa diberi SPTJM sejak awal? Pemerintah harus memperbaiki sistem kepegawaian agar tidak ada lagi korban seperti ini," katanya.

Baca juga: Jumlah Anak Tidak Sekolah di NTT Capai 145 Ribu, Terbanyak di Kabupaten TTS

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved