TTU Terkini
Bupati Timor Tengah Utara Berhentikan Lurah Aplasi dari Jabatan
Ia menjelaskan, yang bersangkutan juga disebut sering mabuk-mabukan. Tidak jarang yang bersangkutan sering mabuk sebelum mengikuti rapat.
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
Bahkan, kata Falentinus, alat dan mesin pertanian panen padi ini dipinjampakaikan kepada petani desa desa lain oleh Kepala Desa Maukabatan selama 2 tahun.
"Dikuasai oleh perorangan, dipakai untuk kegiatan pribadi dan bahkan disewakan ke desa tetangga," ujarnya.
Dinas Pertanian Kabupaten TTU telah diinstruksikan menyita dan menahan pengoperasian alat tersebut. Setelah diamankan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan.
Ia berharap, pemberhentian ini menjadi pelajaran bagi para kepala desa yang. Mereka diminta untuk melakukan pelayanan kepada masyarakat dengan baik serta menjalankan tugas sesuai aturan
"Baik undang-undang tentang desa maupun Perbup dan Perda Kabupaten TTU yang mengatur," ujarnya.
Apabila tidak sesuai dengan rujukan regulasi yang tertulis maka, pengelolaan dana desa dan pelayanan bakal menuai persoalan.
Para kepala desa semestinya tunduk dan taat pada musyawarah desa. Semua penganggaran wajib difokuskan pada pengajuan urgent yang disampaikan masyarakat dalam musdes..
"Banyak desa itu, musdesnya lain, pelaksanaannya lain. Ada yang melaksanakan kegiatan belanja yang baru tanpa melakukan musyawarah terlebih dahulu," ucapnya. (bbr)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.