NTT Terkini

Pemprov NTT: Aturan Batasan Pikap Angkut Penumpang Tetap Berlaku

Surat edaran (SE) Gubernur NTT tanggal 5 Juni 2025 memuat aturan setiap pikap hanya diperbolehkan membawa lima penumpang dan barang. 

Penulis: Irfan Hoi | Editor: Ryan Nong
POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI
BERI KETERANGAN - Wakil Gubernur NTT Johni Asadoma bersama pimpinan OPD saat memberikan keterangan mengenai aturan kendaraan pikap membawa penumpang. Keterangan pers berlangsung di Lobi Kantor Gubernur NTT, Senin (14/7/2025).  

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Pemerintah Provinsi Pemprov NTT (Pemprov NTT) menegaskan bahwa aturan untuk membatasi kendaraan pikap mengangkut penumpang tetap berlaku. 

Surat edaran (SE) Gubernur NTT tanggal 5 Juni 2025 memuat aturan setiap pikap hanya diperbolehkan membawa lima penumpang dan barang. 

Wakil Gubernur NTT, Johni Asadoma menyebut tidak ada larangan bagi kendaraan pikap mengangkut penumpang dan barang masuk ke Kota Kupang. Namun, terdapat pembatasan penting yang harus dipatuhi.

"Pikap dari luar kota boleh masuk, tetapi penumpangnya dibatasi maksimal lima orang. Kalau hanya bawa penumpang tanpa barang, mereka wajib turun di terminal batas kota seperti Noelbaki atau Belo. Kota ini sudah punya angkutan kota yang siap melayani," ujar Wagub Johni, Senin (14/7/2025). 

Mantan Kapolda NTT itu mengatakan, ada puluhan angkutan umum dalam kota (angkot) yang beroperasi sehingga pikap yang membawa penumpang dari luar daerah harus menurunkan penumpang di terminal. 

Bagi pikap yang membawa penumpang dengan kapasitas sesuai aturan, tetap dibolehkan untuk melintas. Sebaliknya, akan ada penegakan aturan sesuai standar yang ditetapkan. 

Baca juga: Mobil Pikap Terbakar Hingga Meledak di Boawae Ngada Dikemudikan Remaja

Baca juga: Tolak Larang Angkut Penumpang, Komunitas Pikap Ungkit Berjuang Menangkan Melki-Johni di Pilgub NTT 

Wagub Johni mengatakan, pengetatan aturan itu dibuat agar para sopir angkot juga tetap beroperasi dan mendapat penumpang. Hal itu sejalan dengan prinsip keadilan ekonomi. 

Pemprov NTT, kata dia, mengedepankan pendekatan dialogis untuk menghindari konflik antar sopir, terutama saat mencari penumpang di titik-titik strategis seperti terminal batas kota.

"Ini sudah dilakukan oleh sopir pikap dari Baun. Mereka turun di Terminal Baun, kemudian yang punya barang langsung ke pasar. Yang tidak punya barang, mereka turun dan naik angkutan kota," katanya. 

Berkaca dari hal itu, maka kendaraan pikap dan angkutan kota di terminal Noelbaki Kabupaten Kupang juga bisa menerapkan hal yang sama.

Dia mengatakan, pemerintah tidak sedang melakukan penekanan ataupun pembatasan. Namun, yang paling penting adalah pemberlakuan yang adil bagi para sopir. Pemerintah hadir sebagai fasilitator agar tidak ada gesekan yang terjadi di tengah masyarakat.

Ia pun meminta para pihak agar tidak melakukan provokasi dan menyebarkan informasi yang tidak betul. 

"Sehingga sopir pikap juga mendapat penghasilan, sopir angkutan juga mendapat penghasilan. Paling penting, penjaminan keselamatan," katanya. 

Hasil pengecekan ke lapangan, ungkap dia, telah menemukan banyak mobil pikap yang membawa penumpang melebihi batas maksimal angkutan. Padahal itu mengancam keamanan dan keselamatan. Pemerintah pun memikirkan hal teknis hingga sedetail mungkin. 

Ia meminta semua sopir agar memahami aturan yang ada sehingga semua pelayanan kembali berjalan. Ia menegaskan, pemerintah tidak sedang menyusahkan siapapun. 

"Tidak ada niat apapun, merepotkan, menyusahkan, menyengsarakan. Kami mengakomodir semua. Sebagai warga negara yang baik, kita harus patuh pada ketentuan," ujarnya. 

Dia mengatakan, pemerintah perlu mengatur agar semua pihak yang berkepentingan tidak ada yang dirugikan. Menurut dia, aturan yang tertuang dalam surat edaran Gubernur NTT tanggal 5 Juni 2025 tetap dijalankan. 

Johni Asadoma bercerita, ketika turun memantau langsung ke lapangan, berbagai temuan ia dapatkan sehingga menjadi kajian untuk menelaah aspirasi yang disampaikan saat demonstrasi para sopir pikap beberapa waktu lalu di Kupang. 

"Kalau ada yang bilang penumpang Rp 10 ribu, itu tidak benar. Penumpang Rp 20 ribu, barang Rp 20 ribu. Fakta di lapangan saya dapati. Kita patuhi semua ketentuan yang ada," katanya. 

Ia berharap tidak ada aksi protes lanjutan. Dia juga meminta agar ketidaksetujuan bisa disampaikan melalui jalur yang sudah ditetapkan. Pemerintah, kata dia, siap berdialog kalau semua aturan diikuti. 

Baginya langkah itu merupakan hal paling baik dalam upaya untuk menciptakan kondisi keamanan dan kenyamanan warga negara.

DIALOG BERSAMA - Wakil Gubernur (Wagub) NTT Johni Asadoma foto bersama saat menerima perwakilan komunitas pikap, Selasa (8/7/2025) untuk berdialog di Ruang Rapat Gubernur NTT.
DIALOG BERSAMA - Wakil Gubernur (Wagub) NTT Johni Asadoma foto bersama saat menerima perwakilan komunitas pikap, Selasa (8/7/2025) untuk berdialog di Ruang Rapat Gubernur NTT. (POS-KUPANG.COM/HO- BENHARIVO JUSUF)

"Kendaraan pikap itu untuk angkut barang, bukan penumpang. Kalau tidak bawa barang sama sekali dia harus turun. Kalau bawa barang, silahkan, terus," katanya. 

Dia juga meminta masyarakat agar bisa memahami itu. Bila tidak membawa barang ketika menumpang pikap, harus turun saat tiba di terminal. Hal itu sehingga aturan itu benar-benar berlaku tanpa merugikan siapapun. 

Wagub Johni menyebut nantinya petugas dari berbagai unsur bakal disiapkan di semua terminal agar melakukan pengecekan. Petugas memahami kalau kondisi lapangan memungkinkan pikap tetap membawa penumpang. 

Misalnya, kata dia, pada pagi hari belum ada angkutan umum yang berada di terminal. Situasi itu bisa dipahami karena tidak ada kesengajaan. 

"Kalau dalam situasi emergency, kita pahami. Tapi masyarakat tolong juga memahami. Mari kita sama-sama menjaga ketertiban, keteraturan sosial. Cari nafkah dengan tenang, damai dan penuh dengan kekeluargaan. Jangan hanya pentingkan diri sendiri," katanya. (fan) 

BAKAR BAN - Masa aksi saat membakar ban bekas di depan Kantor Gubernur NTT dan menuntut Pemerintah mencabut aturan melarang pikap mengangkut penumpang, Selasa, (8/7/2025).
BAKAR BAN - Masa aksi saat membakar ban bekas di depan Kantor Gubernur NTT dan menuntut Pemerintah mencabut aturan melarang pikap mengangkut penumpang, Selasa, (8/7/2025). (POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI)

 

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved