Breaking News

NTT Terkini

Pemprov NTT: Aturan Batasan Pikap Angkut Penumpang Tetap Berlaku

Surat edaran (SE) Gubernur NTT tanggal 5 Juni 2025 memuat aturan setiap pikap hanya diperbolehkan membawa lima penumpang dan barang. 

Penulis: Irfan Hoi | Editor: Ryan Nong
POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI
BERI KETERANGAN - Wakil Gubernur NTT Johni Asadoma bersama pimpinan OPD saat memberikan keterangan mengenai aturan kendaraan pikap membawa penumpang. Keterangan pers berlangsung di Lobi Kantor Gubernur NTT, Senin (14/7/2025).  

Ia meminta semua sopir agar memahami aturan yang ada sehingga semua pelayanan kembali berjalan. Ia menegaskan, pemerintah tidak sedang menyusahkan siapapun. 

"Tidak ada niat apapun, merepotkan, menyusahkan, menyengsarakan. Kami mengakomodir semua. Sebagai warga negara yang baik, kita harus patuh pada ketentuan," ujarnya. 

Dia mengatakan, pemerintah perlu mengatur agar semua pihak yang berkepentingan tidak ada yang dirugikan. Menurut dia, aturan yang tertuang dalam surat edaran Gubernur NTT tanggal 5 Juni 2025 tetap dijalankan. 

Johni Asadoma bercerita, ketika turun memantau langsung ke lapangan, berbagai temuan ia dapatkan sehingga menjadi kajian untuk menelaah aspirasi yang disampaikan saat demonstrasi para sopir pikap beberapa waktu lalu di Kupang. 

"Kalau ada yang bilang penumpang Rp 10 ribu, itu tidak benar. Penumpang Rp 20 ribu, barang Rp 20 ribu. Fakta di lapangan saya dapati. Kita patuhi semua ketentuan yang ada," katanya. 

Ia berharap tidak ada aksi protes lanjutan. Dia juga meminta agar ketidaksetujuan bisa disampaikan melalui jalur yang sudah ditetapkan. Pemerintah, kata dia, siap berdialog kalau semua aturan diikuti. 

Baginya langkah itu merupakan hal paling baik dalam upaya untuk menciptakan kondisi keamanan dan kenyamanan warga negara.

DIALOG BERSAMA - Wakil Gubernur (Wagub) NTT Johni Asadoma foto bersama saat menerima perwakilan komunitas pikap, Selasa (8/7/2025) untuk berdialog di Ruang Rapat Gubernur NTT.
DIALOG BERSAMA - Wakil Gubernur (Wagub) NTT Johni Asadoma foto bersama saat menerima perwakilan komunitas pikap, Selasa (8/7/2025) untuk berdialog di Ruang Rapat Gubernur NTT. (POS-KUPANG.COM/HO- BENHARIVO JUSUF)

"Kendaraan pikap itu untuk angkut barang, bukan penumpang. Kalau tidak bawa barang sama sekali dia harus turun. Kalau bawa barang, silahkan, terus," katanya. 

Dia juga meminta masyarakat agar bisa memahami itu. Bila tidak membawa barang ketika menumpang pikap, harus turun saat tiba di terminal. Hal itu sehingga aturan itu benar-benar berlaku tanpa merugikan siapapun. 

Wagub Johni menyebut nantinya petugas dari berbagai unsur bakal disiapkan di semua terminal agar melakukan pengecekan. Petugas memahami kalau kondisi lapangan memungkinkan pikap tetap membawa penumpang. 

Misalnya, kata dia, pada pagi hari belum ada angkutan umum yang berada di terminal. Situasi itu bisa dipahami karena tidak ada kesengajaan. 

"Kalau dalam situasi emergency, kita pahami. Tapi masyarakat tolong juga memahami. Mari kita sama-sama menjaga ketertiban, keteraturan sosial. Cari nafkah dengan tenang, damai dan penuh dengan kekeluargaan. Jangan hanya pentingkan diri sendiri," katanya. (fan) 

BAKAR BAN - Masa aksi saat membakar ban bekas di depan Kantor Gubernur NTT dan menuntut Pemerintah mencabut aturan melarang pikap mengangkut penumpang, Selasa, (8/7/2025).
BAKAR BAN - Masa aksi saat membakar ban bekas di depan Kantor Gubernur NTT dan menuntut Pemerintah mencabut aturan melarang pikap mengangkut penumpang, Selasa, (8/7/2025). (POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI)

 

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved