Timor Tengah Utara Terkini
Lakmas CW NTT Sebut Penahanan Komang Buka Tabir Mafia Ilegal Logging di Kabupaten TTU
Direktur LAKMAS CW NTT Vikror Manbait menyebut Penahanan Komang Buka Tabir Mafia Ilegal Logging di Kabupaten TTU
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Adiana Ahmad

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Direktur Lembaga Anti Kekerasan Masyarakat Sipil Cendana Wangi Provinsi Nusa Tenggara Timur ( LAKMAS CW NTT ), Viktor Manbait menyebut penahanan tersangka kasus penumpukan kayu tanpa dokumen bernama Komang Arya Weda Asmara oleh Penegak Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan Bali Nusra adalah titik awal membuka tabir Ilegal Logging di Kabupaten TTU, NTT.
Viktor mengajak semua pihak untuk mengawal proses hukum kasus Ilegal Logging yang sedang ditangani oleh Gakkum Kemenhut Wilayah Bali Nusra.
"Karena apa yang dilakukan oleh Komang tidak berdiri sendiri. Apalgi kejahatan lingkungan yang dilakukannya itu di saat moratorium dimana segala aktifitas usaha dan perizinan atas Kayu Sonokeling dibekukan tanpa batas waktu," ucapnya, Sabtu, 12 Juli 2025.
Ia menuturkan, setelah ditangkap oleh petugas UPT KPH TTU pada Bulan November 2024 karena tidak memiliki izin edar maupun ijin tampung kayu bulat, lantas di Bulan Desember 2024 komang kembali mengantongi izin tampung kayu bulat yang diterbitkan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi NTT dengan rekomendasi lapangan dari Kepala UPT KPH TTU.
Baca juga: Polres Malaka Melakukan Lacak Balak Atas Dugaan Kasus Ilegal Loging di Laenmanen
Yang mana pada saat tertangkap, Komang sedang menampung lebih dari 700 kayu bulat Sonokeling tanpa izin tampung. Sedangkan kayu yang berhasil diamankan hanya sekitar 300 batang.
Pada Bulan Maret tahun 2025, Komang kembali tertangkap karena melakukan penampungan ilegal Kayu Sonokeling bersama Yuda di Lokasi AMP PT Naviri dengan melibatkan dua anggota polisi Polres TTU.
Dikatakan Viktor, ini semua mesti dapat diurai dan dituntut pertanggungjawaban hukumnya perihal siapa saja pelakunya. Pasalnya tidak mungkin Komang bekerja seorang diri.
Ia juga mempertanyakan identitas dan latar belakang ara belak Komang sehingga bisa menggegerkan anggota Polisi untuk mengawal kayu-kayunya.
"Publik tentu akan mengikuti proses penegakan hukum kasus ini apakah Gakkum akan menjadikan kasus ini sebagai pintu masuk membongkar mafia ilegal logging Kayu Sonokeling ataukah hanya sebatas menjerat komang semata," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Penegak Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan Wilayah Bali Nusa Tenggara (Nusra) bernama Suparman membernarkan informasi perihal penahanan seorang pengusaha kayu bernama Komang Arya Weda Asmara. Yang bersangkutan dititipkan penahanannya di Rutan Mapolres TTU.
Baca juga: Kapolres Malaka Ungkap Perkembangan Penanganan Dugaan Kasus Ilegal Loging di Laenmanen
Menurut Suparman, penitipan penahanan pengusaha kayu yang disebut-sebut terlibat dalam kasus dugaan penumpukan Kayu Sonokeling tanpa dokumen ini dilaksanakan dalam kurun waktu 20 hari ke depan.
Komang ditahan sejak Senin, 7 Juli 2025 usai dilakukan pemeriksaan intensif terhadap yang bersangkutan di Kantor UPT KPH Kabupaten TTU.
Sementara itu, Kapolres Timor Tengah Utara, AKBP Eliana Papote melalui Kasubsi PIDM Humas Polres TTU, IPDA Markus Wilco Mitang menyebut Gakkum Kemenhut Wilayah Bali Nusra menitipkan penahanan seorang pengusaha kayu bernama Komang Arya Weda Asmara di Rutan Mapolres TTU. Komang ditahan oleh Penegak Hukum (Gakkum) Kemenhut Bali Nusra di Rutan Mapolres TTU sejak Senin, 7 Juli 2025.
Ia menuturkan bahwa, Komang ditahan selama 20 hari ke depan. Penahanan yang bersangkutan dilaksanakan sejak tanggal 7 Juli hingga 26 Juli 2025.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.