Timor Tengah Utara Terkini

Lakmas CW NTT Sebut Penahanan Komang Buka Tabir Mafia Ilegal Logging di Kabupaten TTU 

Direktur LAKMAS CW NTT Vikror Manbait menyebut Penahanan Komang Buka Tabir Mafia Ilegal Logging di Kabupaten TTU 

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Adiana Ahmad
zoom-inlihat foto Lakmas CW NTT Sebut Penahanan Komang Buka Tabir Mafia Ilegal Logging di Kabupaten TTU 
POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON 
ILEGAL LOGING - Kayu Milik Komang yang digerebek oleh UPT KPH Kabupaten TTU pada tahun 2024 lalu di Naen, Kelurahan Tubuhue, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU, NTT Lakmas CW NTT Sebut Penahanan Komang Buka Tabir Mafia Ilegal Logging di Kabupaten TTU 

"Dia dititipkan penahanannya di Rutan Mapolres TTU selama 20 hari ke depan," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa, 8 Juli 2025 malam.

Sebelumnya diberitakan, seorang pengusaha kayu bernama Komang Arya Weda Asmara diduga ditahan di Rutan Polres TTU. Komang dikabarkan ditahan sejak Senin 7 Juli 2025.

Berdasarkan informasi yang dihimpun POS-KUPANG.COM, Selasa, 8 Juli 2025, Komang merupakan seorang pengusaha kayu yang selama ini dikaitkan dengan kasus dugaan ilegal logging Sonokeling yang marak terjadi di Kabupaten TTU beberapa waktu terakhir.

Nama yang bersangkutan sempat disebut-sebut dalam penanganan barang bukti kasus dugaan ilegal logging yang disimpan di AMP PT Naviri, Desa Naiola, Kecamatan Bikomi Selatan, Kabupaten TTU, NTT yang heboh beberapa waktu terakhir dan sempat ditangani oleh UPT KPH Kabupaten TTU bersama Polres TTU. 

Meskipun demikian, berdasarkan informasi yang diperoleh penahanan Komang berkaitan dengan pengusutan kasus dugaan ilegal logging Kayu Sonokeling di Kampung Naen, Kelurahan Tubuhue, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU, NTT pada Bulan November 2024 lalu. Yang bersangkutan merupakan tahanan yang dititipkan Penegak Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan Bali Nusa di Rutan Mapolres TTU. 

Komang dikabarkan merupakan tahanan Penyidik Pegawai Negeri Sipil ( PPNS) Kehutanan TTU. Ia ditahan usai diperiksa oleh Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Bali Nusa Tenggara di Kantor UPT KPH Kabupaten TTU.

Saat ini POS-KUPANG.COM, sedang berupaya mengonfirmasi kebenaran informasi tersebut kepada pihak Gakkum Kemenhut Bali Nusra namun belum memperoleh jawaban.(bbr)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

 

 

 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved