Flores Timur Terkini

Polisi Kejar Aliran Uang Kasus Pemerasan Terhadap Rusly, Oknum Pengacara GSD Diperiksa 

Polres Polres Flores Timur (Flotim), sudah memeriksa GSD, oknum pengacara terkait kasus dugaan pemerasan dan penipuan terhadap Rusly BM

POS KUPANG/PAUL KABELEN
POLRES FLORES TIMUR -Tampak depan Kantor Polres Flores Timur di Larantuka, Kabupaten Flores Timur. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Paul Kabelen

POS-KUPANG.COM, LARANTUKA - Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Polres Flores Timur (Flotim), sudah memeriksa GSD, oknum pengacara terkait kasus dugaan pemerasan dan penipuan terhadap Rusly BM, seorang warga Kota Larantuka, yang merupakan klien dariGSD.

Kasat Reskrim Polres Flotim, Iptu Edi Purnomo, dikonfirmasi Pos Kupang, Kamis (10/7), membenarkan telah melakukan pemeriksaan terhadap terlapor, GSD. Namun Edi mengaku tidak ingat kapan waktu persis GSD diperiksa oleh penyidik terkait kasus tersebut.

"Si pengacaranya itu (GSD) sudah kita periksa, sudah beberapa waktu yang lalu," kata Edi Purnomo.

Ditanya sejauh mana perkembangan penyelidikan atas kasus tersebut, Edi Purnomo mengatakan, hingga kini penyidik masih mendalami kasus tersebut. Salah satu yang menjadi focus penyidik yakni aliran uang tersebut.

"Sudah periksa, kita masih kejar aliran uangnya," pungkas Edi Purnomo.

Berdasarkan informasi dan bukti transfer uang yang dihimpun dari pelapor, jumlah uang yang terkirim ke GSD mencapai nilai Rp 90.000.000.

Ceritanya, saat itu GSD meminta Rusly BM mengirim uang agar bisa dimenangkan dalam kasus perdata tanah yang tengah berproses itu. Rapi, uang dengan dalih "lobi-lobi" itu tidak berefek. Rusly BM sebagai tergugat dalam kasus dimaksud, kalah pada sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Larantuka.

Rusly BM mengatakan, GSD meminta uang jasa sebesar Rp 40.000.000. Tak hanya itu, Rusly BM juga diminta tambahan uang Rp 50.000.000 untuk lobi dengan janji akan dimenangkan kasusnya.

Merasa ditipu oleh pengacaranya GSD, akhirnya Rusly BM didampingi tujuh orang pengacara dari LBH Surya NTT Perwakilan Flotim, melaporkan GSD ke polisi.

Ketua LBH Surya NTT Perwakilan Flotim, Yoseph Philip Daton, yang mendampingi Rusly saat melaporkan GSD, berharap agar GSD bisa mengembalikan uang kepada kliennya, Rusly BM.

GSD juga diminta untuk bersikap kooperatif selama proses hokum berjalan.

"Kami berharap terlapor, kalau memang ada panggilan bisa pro aktif untuk memberikan keterangan sehingga persoalan ini menjadi terang benderang," ujar Yoseph Philip Daton, beberapa waktu lalu.

Sementara itu, GSD, oknum pengacara dimaksud, hingga kini belum memberikan tanggapannya. Pos Kupang berupaya untuk menghubunginya  melalui telepon, WhatsApp namun tidak direspon. (cbl)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

 

 

 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved