Ngada Terkini
Polisi Serahkan Dua Tersangka Kasus Pemalsuan Uang di Ngada ke Jaksa
Penyidik Polres Ngada, telah melimpahkan berkas dan tersagka kasus tindak pidana pemalsuan uang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngada.
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM,Charles Abar
POS-KUPANG.COM, BAJAWA - Penyidik Polres Ngada, telah melimpahkan berkas dan tersagka kasus tindak pidana pemalsuan uang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngada. Tersangka terancam hukuman 10 tahun penjara.
Penyerahan berkas dan tersangka kasus itu oleh Polisi kepada jaksa berlangsung pada Selasa (7/7) pukul 10: 00 Wita.
Penyerahan tersangka dan barang bukti berlangsung di ruang Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Ngada, oleh Tipiter Satreskrim Polres Ngada Bripka Oscar Maak dan diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Genta Utama Putra, SH bersama Stafnya.
Praktik pemalsuan uang ini melibatkan 2 Orang Tersangka dengan modus memalsukan rupiah dengan cara memfoto copy uang asli menggunakan Printer lalu mengedarkannya.
Baca juga: Polisi Polres Ngada Kirimkan Barang Bukti Uang Palsu ke Bank Indonesia
Kasus ini terjadi pada Kamis (24/4), berlokasi di Kampung Bu’u, Desa Dariwali 1, Kecamatan Jerebuu, Kabupaten Ngada. Adapun Penyelidikan kasus ini makan waktu kurang lebih tiga bulan.
Dan akhirnya Penyidik berhasil melimpahkan Kasus tersebut ke Kantor Kejaksaan Negeri Ngada sesuai dengan Sampul Berkas Perkara Nomor : BP/17/V/2025/RESKRIM, tanggal 08 Mei 2025, dan Surat kepala Kejaksaan Negeri Ngada nomor: B-785/N.3.18/Eku.1/06/2025, tanggal 23 Juni 2025 tentang pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana Memalsukan Rupiah sudah lengkap (P-21) serta Pengiriman Tersangka dan Barang Bukti nomor: B /598/VII/2025/Res Ngada, tanggal 07 Juli 2025.

Kapolres Ngada, AKBP Andrey Valentino melalui Kasi Humas Ipda Benediktus R Pissort , mengatakan, tersangka melanggar Pasal 36 ayat 1 Juncto pasal 26 ayat 1 UU nomor 7 tahun 2011 Tentang mata uang dengan ancaman 10 tahun penjara.
Baca juga: Terduga Pelaku Edar Uang Palsu di Ngada Berawal Dari Coba-coba
“Pelaku melanggar Pasal 36 ayat 1 juncto pasal 26 ayat 1 undang -undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” kata IPDA Beni, Selasa 08 Juli 2025 malam.
Adapun Identitas kedua tersangka yaitu MFM Alias LD, dan KG Alias TG. Penyerahan ke Kejari Ngada berlangsung Kondusif dan terkendali. (cha)
POS KUPANG/HO
SERAHKAN BB - Penyidik Polres Ngada menyerahkan tersangka dan barang bukti pemalsuan uang Palsu di Kejari Ngada, Selasa (8/7/2025).
Ngada Terkini
kasus pemalsuan uang
Polres Ngada
Kejari Ngada
POS-KUPANG.COM
Kampung Buu
Desa Dariwali 1
Kecamatan Jerebuu
Operasi Pangan Murah, Kodim 1625 Ngada Siapkan 3 Ton Beras |
![]() |
---|
Pemkab Ngada Anggarkan Rp 3.7 Miliar untuk Perbaikan Jalan Menuju Kampung Riung |
![]() |
---|
Tingkatkan Nilai Tambah Sumber Daya Lokal, Sinergi ITB dan STIPER Flores Bajawa |
![]() |
---|
Puluhan Warga Binaan Rutan Kelas IIB Bajawa Mendapat Remisi, Ini Pesan Bupati Ngada |
![]() |
---|
ITB dan Stiper Flores Bajawa Tingkatkan Nilai Tambah Sumber Daya Lokal di Kabupaten Ngada |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.