Ngada Terkini

Terduga Pelaku Edar Uang Palsu di Ngada Berawal Dari Coba-coba

Dari pengakuan pelaku, mereka sudah melancarkan aktivitas sudah seminggu dan berhasil mencetak uang kertas palsu berjumlah Rp.1000.000.

Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/CHARLES ABAR
Kapolres Ngada AKBP Andrey Valentino saat memberikan keterangan pers di Aula Polres Ngada, Jumat 25 April 2025. 

Laporkan Reporter POS-KUPANG.COM, Charles Abar

POS-KUPANG.COM, BAJAWA - Pencetak dan pengedar uang Palsu di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) awalnya hanya coba-coba berbekal belajar otodidak  melalui Youtube.

Dari pengakuan terduga pelaku, percetakan mereka lakukan di rumah milik MFM (26) dengan menggunakan sebuah printer  dan kertas HVS.

Hasil pembuatan uang Palsu, mereka mencoba mengedar di tengah warga melalui transaksi transfer di Kios milik warga di Jere’buu.

Pelaku MFM melancarkan praktik uang palsu itu dengan dibantu oleh (KG) 21 tahun sebagai pengedar.

Dari pengakuan pelaku, mereka sudah melancarkan aktivitas sudah seminggu dan berhasil mencetak uang kertas palsu berjumlah Rp.1000.000.

Kapolres Ngada AKBP Andrey Valentino, dalam jumpa persnya di Polres Ngada, Jumat (25/04/2025), mengatakan, pelaku berhasil diamankan dengan cepat setelah mendapatkan laporan dari korban melalui Kapospol Jerebuu, Polsek Aimere.

Tim Buser Polres Ngada yang dipimpin oleh AIPDA Yohanes Noka bersama Pospol Jerebuu Brigpol Longginus Koe, melakukan penyelidikan dan mengamankan dua terduga pelaku.

Lanjut  AKBP Andrey, penangkapan ini merupakan hasil kerja keras petugas dalam memberantas peredaran uang palsu di wilayah hukum Polres Ngada.

Baca juga: Ditreskrimum Polda NTT Bekuk Pria yang Diduga Terlibat Sindikat Peredaran Uang Palsu

Kapolres Ngada mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan teliti saat melakukan transaksi keuangan. Jika menemukan uang palsu, segera hubungi pihak berwajib untuk penanganan lebih lanjut.

Kedua pelaku telah di amankan di Polres Ngada untuk proses penyelidikan lebih lanjut, dan telah dibuatkan Laporan Polisi Nomor:LP/B/72/IV/2025/SPKT/Polres Ngada/Polda NTT, tanggal 24 April 2025.

Polres Ngada akan terus melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap kasus peredaran uang palsu untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. (cha)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved