Sumba Timur Terkini
Kejari Sumba Timur Komit Usut Tuntas Kasus Korupsi
Kejari Sumba Timur berkomitmen untuk mengusut tuntas demi terwujudnya pengelolaan BUMD yang sehat dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Budiman
POS-KUPANG.COM, WAINGAPU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumba Timur menggeledah kantor PT Algae Sumba Timur Lestari (Astil) pada Senin (7/7/2025).
Langkah ini merupakan upaya penyidikan atas dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan dan operasional di perusahaan daerah tersebut.
Kejari Sumba Timur berkomitmen untuk mengusut tuntas demi terwujudnya pengelolaan BUMD yang sehat dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
“Kejaksaan Negeri Sumba Timur menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan daerah serta menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel,” kata Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati NTT, Anak Agung Raka Putra Dharmana.
Kasi Penkum Raka mengatakan, penggeledahan berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan keuangan dan operasional di perusahaan itu.
“Penggeledahan ini bagian dari penyidikan atas dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan dan operasional di PT Astil selama periode tahun 2018 hingga 2023,” katanya dalam rilis yang diterima POS-KUPANG.COM, Selasa (8/7/2025).
Penggeledahan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dilakukan oleh tim gabungan dari Seksi Tindak Pidana Khusus dan Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sumba Timur.
Baca juga: Diduga Ada Penyimpangan Pengelolaan Keuangan dan Operasional, Kejari Sumba Timur Geledah PD Astil
Tim gabungan dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Helmy Febrianto Rasyid dan Kepala Seksi Intelijen, Wiradhyaksa M. H. Putra bersama tim.
“Tim gabungan menggeledah ruang direktur, ruang manajer keuangan, ruang arsip, gudang penyediaan, gudang bengkel dan area operasional pabrik perusahaan itu,” lanjutnya.
Raka menjelaskan, dalam penggeledahan tersebut tim penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen penting. Yaitu laporan keuangan audited periode 2018-2022, data mutasi uang muka pembelian 2018-2023 per nama pengumpul, dan bukti kuitansi pemberian uang persediaan (up) ke para pengumpul.
Selain itu, penyidik juga menyita Peraturan Daerah (Perda) tentang pendirian, perubahan bentuk hukum, dan penyertaan modal ke PT Astil, struktur organisasi PT Astil tahun 2018-2023, dan anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) dan dokumen kebijakan terkait RUPS. (dim)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
BPJS Kesehatan Waingapu Goes to Campus di Akper Sumba Timur |
![]() |
---|
Suara dari Sumba Desak Revisi UU Kehutanan dan Sahkan UU Masyarakat Adat |
![]() |
---|
Cegah Timbun BBM Subsidi, Wabup Sumba Timur Terbitkan Surat Edaran |
![]() |
---|
Pemkab Sumba Timur Genjot Pajak dan Retribusi Capai Target di Akhir 2025 |
![]() |
---|
Masih Zona Hijau Rabies, Disnak Sumba Timur Imbau Warga Tidak Masukkan Hewan HPR dari Luar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.