Sumba Timur Terkini
Kejari Sumba Timur Komit Usut Tuntas Kasus Korupsi
Kejari Sumba Timur berkomitmen untuk mengusut tuntas demi terwujudnya pengelolaan BUMD yang sehat dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Budiman
POS-KUPANG.COM, WAINGAPU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumba Timur menggeledah kantor PT Algae Sumba Timur Lestari (Astil) pada Senin (7/7/2025).
Langkah ini merupakan upaya penyidikan atas dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan dan operasional di perusahaan daerah tersebut.
Kejari Sumba Timur berkomitmen untuk mengusut tuntas demi terwujudnya pengelolaan BUMD yang sehat dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
“Kejaksaan Negeri Sumba Timur menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan daerah serta menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel,” kata Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati NTT, Anak Agung Raka Putra Dharmana.
Kasi Penkum Raka mengatakan, penggeledahan berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan keuangan dan operasional di perusahaan itu.
“Penggeledahan ini bagian dari penyidikan atas dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan dan operasional di PT Astil selama periode tahun 2018 hingga 2023,” katanya dalam rilis yang diterima POS-KUPANG.COM, Selasa (8/7/2025).
Penggeledahan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dilakukan oleh tim gabungan dari Seksi Tindak Pidana Khusus dan Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sumba Timur.
Baca juga: Diduga Ada Penyimpangan Pengelolaan Keuangan dan Operasional, Kejari Sumba Timur Geledah PD Astil
Tim gabungan dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Helmy Febrianto Rasyid dan Kepala Seksi Intelijen, Wiradhyaksa M. H. Putra bersama tim.
“Tim gabungan menggeledah ruang direktur, ruang manajer keuangan, ruang arsip, gudang penyediaan, gudang bengkel dan area operasional pabrik perusahaan itu,” lanjutnya.
Raka menjelaskan, dalam penggeledahan tersebut tim penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen penting. Yaitu laporan keuangan audited periode 2018-2022, data mutasi uang muka pembelian 2018-2023 per nama pengumpul, dan bukti kuitansi pemberian uang persediaan (up) ke para pengumpul.
Selain itu, penyidik juga menyita Peraturan Daerah (Perda) tentang pendirian, perubahan bentuk hukum, dan penyertaan modal ke PT Astil, struktur organisasi PT Astil tahun 2018-2023, dan anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) dan dokumen kebijakan terkait RUPS. (dim)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Pekan Nasional Lingkungan Hidup WALHI Hidupkan UMKM dan Budaya Sumba |
![]() |
---|
Hari Keadilan Ekologis Sebagai Titik Balik Koreksi Kebijakan yang Merusak |
![]() |
---|
Ketua DPD RI Ingatkan Dunia Hadapi Triple Planetary Crisis dan Indonesia dalam Darurat Ekologis |
![]() |
---|
Perempuan dan Kelompok Rentan Lantang Bersuara Buat Negara di Momen PNLH WALHI 2025 |
![]() |
---|
Hari Keadilan Ekologis Sedunia Resmi Dideklarasikan di Waingapu NTT |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.