Breaking News

Ende Terkini

Japarmen Manalu Sebut Aplikasi OMC Belum Kantongi Izin OJK

OMC mengklaim bukan aplikasi investasi, tapi  perusahaan periklanan, dan pihak berwenang mempertanyakan model bisnis dan skema pembayaran berjenjang. 

Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/ALBERT AQUINALDO
KANTOR OMC ENDE - Kantor OMC atau Omnicom Group Ende yang berlokasi di Jalan Kelimutu, Kota Ende tampak lengang dan tidak terlihat aktivitas, Rabu (9/7/2025). 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Albert Aquinaldo

POS-KUPANG.COM, ENDE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya merespon informasi terbaru terkait aplikasi/investasi “OMC” (Omnicom Group) yang ramai diperbincangkan di Indonesia termasuk di Kabupaten Ende, Flores, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Nusa Tenggara Timur, Japarmen Manalu yang dikonfirmasi, Rabu (9/7/2025) menjelaskan, Satgas PASTI yang dipimpin OJK menemukan bahwa “Aplikasi OMC” belum terdaftar atau memiliki izin dari OJK meski telah merekrut banyak anggota di Sulawesi Tengah – seperti di Palu, Sigi, dan Parigi Moutong. 

OMC mengklaim bukan aplikasi investasi, tapi  perusahaan periklanan, dan pihak berwenang mempertanyakan model bisnis dan skema pembayaran berjenjang. 

Struktur ‘cetak uang’ OMC sangat mirip model Ponzi yaitu pengguna diminta menyetor (deposit) untuk naik level (P1–P9), dan keuntungan harian dibayar dari dana anggota baru, bukan dari produk nyata. Termasuk skema mengajak member baru untuk komisi lebih besar.

Baca juga: Profil Irjen Daniel Bolly Hyronimus Tifaona, Putera Lembata yang Jadi Penyidik Utama OJK

Sejumlah pengguna melapor tidak bisa menarik dana meski telah mencapai level tinggi. Sebagian media menyebut “semakin membuktikan diri sebagai aplikasi penipuan”.

"Intinya, aplikasi OMC saat ini belum legal, berpotensi skema ponzi, dan berisiko tinggi. Sebaiknya jauh dari investasi seperti ini dan ambil langkah preventif jika sudah terlibat," jelas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Nusa Tenggara Timur, Japarmen Manalu. (bet)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved