Ende Terkini
Japarmen Manalu Sebut Aplikasi OMC Belum Kantongi Izin OJK
OMC mengklaim bukan aplikasi investasi, tapi perusahaan periklanan, dan pihak berwenang mempertanyakan model bisnis dan skema pembayaran berjenjang.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Albert Aquinaldo
POS-KUPANG.COM, ENDE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya merespon informasi terbaru terkait aplikasi/investasi “OMC” (Omnicom Group) yang ramai diperbincangkan di Indonesia termasuk di Kabupaten Ende, Flores, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Nusa Tenggara Timur, Japarmen Manalu yang dikonfirmasi, Rabu (9/7/2025) menjelaskan, Satgas PASTI yang dipimpin OJK menemukan bahwa “Aplikasi OMC” belum terdaftar atau memiliki izin dari OJK meski telah merekrut banyak anggota di Sulawesi Tengah – seperti di Palu, Sigi, dan Parigi Moutong.
OMC mengklaim bukan aplikasi investasi, tapi perusahaan periklanan, dan pihak berwenang mempertanyakan model bisnis dan skema pembayaran berjenjang.
Struktur ‘cetak uang’ OMC sangat mirip model Ponzi yaitu pengguna diminta menyetor (deposit) untuk naik level (P1–P9), dan keuntungan harian dibayar dari dana anggota baru, bukan dari produk nyata. Termasuk skema mengajak member baru untuk komisi lebih besar.
Baca juga: Profil Irjen Daniel Bolly Hyronimus Tifaona, Putera Lembata yang Jadi Penyidik Utama OJK
Sejumlah pengguna melapor tidak bisa menarik dana meski telah mencapai level tinggi. Sebagian media menyebut “semakin membuktikan diri sebagai aplikasi penipuan”.
"Intinya, aplikasi OMC saat ini belum legal, berpotensi skema ponzi, dan berisiko tinggi. Sebaiknya jauh dari investasi seperti ini dan ambil langkah preventif jika sudah terlibat," jelas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Nusa Tenggara Timur, Japarmen Manalu. (bet)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.