Kota Kupang Terkini
Pengadaan Kontainer Sampah dari Dana BOSP, Kadis Dikbud Kota Kupang Sebut Sudah Sesuai Aturan
Menurut Dumul, pembelian konteiner sampah tidak melanggar aturan berdasarkan Permendikbud No. 8 tahun 2025 Juknis BOS.
Penulis: Ray Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/RAY REBON
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang, Dumuliahi Djami.
Penyerahan informasi mengenai lokasi penempatan kontainer kepada Lurah, yang disaksikan oleh Camat, bukanlah bentuk hibah, tetapi bertujuan agar pihak kelurahan mengetahui titik akhir pembuangan sampah sekolah.
"Perlu kami tegaskan kembali bahwa kontainer sampah itu bukan dihibahkan kepada kelurahan, tetapi tetap menjadi milik sekolah sebagai bagian dari aset atau inventaris," kata Dumul.
Ia berharap agar masyarakat dapat memahami maksud dari pengadaan dan penempatan kontainer ini secara menyeluruh.
Ia menegaskan bahwa langkah ini dilakukan sesuai regulasi dan demi mendukung kenyamanan serta kebersihan lingkungan belajar bagi peserta didik. (rey)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Berita Terkait
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.