Kota Kupang Terkini
Pengadaan Kontainer Sampah dari Dana BOSP, Kadis Dikbud Kota Kupang Sebut Sudah Sesuai Aturan
Menurut Dumul, pembelian konteiner sampah tidak melanggar aturan berdasarkan Permendikbud No. 8 tahun 2025 Juknis BOS.
Penulis: Ray Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang, Drs. Dumuliahi Djami, M.Si menegaskan bahwa pembelian kontainer sampah oleh seumlah sekolah menggunakan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) atau dana BOS tidak melanggar aturan.
Menurut Dumul, pembelian kontainer sampah tidak melanggar aturan berdasarkan Permendikbud No. 8 tahun 2025 Juknis BOS.
"Pembelian kontainer sampah ini tidak melanggar aturan Permendikbud No.8 tahun 2025," ujarnya kepada awak media, Senin (7/7/2025).
Pernyataannya ini disampaikan menyusul munculnya pertanyaan dari masyarakat terkait legalitas dan tujuan penggunaan dana tersebut untuk pengadaan sarana kebersihan berupa kontainer sampah.
Baca juga: Wali Kota Kupang Serahkan 14 Kontainer Sampah Hasil Dari Sumbangan Dana BOS
Dumul menjelaskan bahwa pengadaan kontainer sampah merupakan bagian dari dukungan terhadap program prioritas Pemerintah Kota Kupang dalam memberantas sampah serta mewujudkan lingkungan sekolah yang bersih dan sehat.
Ia menyebutkan bahwa kebutuhan akan sarana kebersihan di sekolah menjadi sangat penting, terlebih bagi sekolah-sekolah dengan jumlah siswa yang besar.
Kata dia, tercatat sebanyak 14 sekolah, terdiri dari 11 SMP dan 3 SD, tercatat telah melakukan pengadaan kontainer sampah. Sekolah-sekolah tersebut memiliki jumlah siswa di atas 700 hingga 1.000 orang, sehingga produksi sampah harian cukup tinggi dan memerlukan tempat pembuangan akhir yang memadai.
"Kontainer sampah digunakan untuk menampung sampah dari lingkungan sekolah sebelum diangkut oleh Satgas Kebersihan Kelurahan," ujarnya.
Terkait legalitas penggunaan dana BOS, Dumul menegaskan bahwa pengadaan tersebut tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku.
Ia merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOSP, khususnya pada Pasal 38 ayat 1 huruf (h) yang menyebut bahwa dana BOSP Reguler dapat digunakan untuk pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah.
Baca juga: Lurah Liliba Viktor Makoni Serahkan Kontainer Sampah Bantuan Wali Kota ke Ketua RT02
Hal ini juga diperjelas dalam Lampiran I nomor 2 huruf (h) yang mencakup pemeliharaan taman dan sarana kebersihan sebagai bagian dari komponen penggunaan dana BOSP.
Dengan demikian, kontainer sampah sebagai sarana kebersihan termasuk dalam komponen yang dapat dibiayai menggunakan dana BOS.
Dumul juga menegaskan bahwa kontainer yang dibeli adalah inventaris resmi sekolah dan tetap menjadi milik sekolah. Barang tersebut dicatat oleh bendahara barang sebagai aset sekolah dan tidak diperuntukkan bagi warga RT atau kelurahan.
Dumul menyampaikan bahwa penempatan kontainer dilakukan di RT tempat sekolah berdomisili semata-mata untuk mempermudah pengangkutan oleh Satgas Kebersihan, mengingat tidak memungkinkan bagi satgas untuk masuk ke lingkungan sekolah dan mengumpulkan sampah langsung dari kelas-kelas.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.