Breaking News

Ende Terkini

Minta Ijin Pulang Kampung, Perempuan di Ende Malah Dianiaya Suami

Namun, permintaan tersebut justru ditolak mentah-mentah oleh Yohanes dengan alasan tidak ada uang dan tak mengizinkan anak-anak mereka ikut.

Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/HO-HUMAS POLRES ENDE
Theresia Baki (29), warga Dusun Paupanda II, Desa Wewaria, Kecamatan Wewaria, Kabupaten Ende melaporkan kasus dugaan penganiayaan yang menimpa dirinya di Mapolsek Wewaria. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Albert Aquinaldo

POS-KUPANG.COM, ENDE – Theresia Baki (29) warga  Dusun Paupanda II, Desa Wewaria, Kecamatan Wewaria, Kabupaten Ende menjadi korban penganiayaan yang diduga dilakukan suaminya, Yohanes Jemi (34).

Kejadian penganiayaan tersebut berawal saat Theresia mengutarakan keinginan untuk pulang kampung menjenguk ibu kandungnya di Kabupaten Lembata, pada Sabtu (5/7/2025) sekitar pukul 06.30 wita.

Theresia kemudian meminta ijin kepada sang suami. Ia juga berencana membawa kedua anaknya.

Namun, permintaan tersebut justru ditolak mentah-mentah oleh Yohanes dengan alasan tidak ada uang dan tak mengizinkan anak-anak mereka ikut.

Penolakan itu menyulut emosi Yohanes hingga diduga melakukan kekerasan fisik dengan cara mencekik leher korban. Tidak terima atas perlakuan tersebut, Theresia melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Wewaria.

Kapolres Ende, AKBP I Gede Ngurah Joni Mahardika melalui Kapolsek Wewaria, Iptu Dantje Dima, membenarkan adanya laporan kekerasan tersebut. 

Ia menjelaskan, petugas piket, Aiptu Rudolf Ratu Tadja, segera menindaklanjuti laporan korban dengan memanggil terlapor beserta saksi-saksi.

“Setelah keduanya berada di Polsek Wewaria, kami mempertemukan korban dan terlapor. Mereka menyepakati untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan dan kembali ke rumah mereka,” jelas Iptu Dantje, Selasa (8/7/2025) pagi. 

Baca juga: Sebaran Abu Vulkanik Gunung Lewotobi Mencapai Ende Nanti Malam, Warga Diminta Pakai Masker

Namun demikian, pihak kepolisian menanggapi serius laporan tersebut. Pada Senin (7/7/2025), Theresia resmi membuat laporan polisi. Petugas juga telah membawa korban untuk menjalani visum di Puskesmas Welamosa, sebagai bagian dari proses penyelidikan awal.

Iptu Dantje Dima sekaligus membantah informasi yang beredar di media sosial bahwa Polsek Wewaria tidak merespons laporan korban.

“Kami tegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar. Laporan korban langsung kami tindak lanjuti sesuai prosedur. Bahkan saat ini kasusnya sudah kami limpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Ende, karena di Polsek Wewaria belum tersedia penyidik khusus PPA,” tegasnya.

Lebih lanjut, Polsek Wewaria menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan dan pelayanan hukum terbaik bagi masyarakat, terutama perempuan dan anak-anak yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga. (bet)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved