Sumba Timur Terkini

Kejari Sumba Timur Geledah Perusahaan Daerah PT ASTIL

POS-KUPANG.COM, WAINGAPU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumba Timur menggeledah PT Algae Sumba Timur Lestari (ASTIL) pada Senin (7/7/2025) kemarin.

|
POS-KUPANG.COM/HO
GELEDAH - Penggeledahan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dilakukan oleh tim gabungan yang dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Sumtim, Helmy Febrianto Rasyid dan Kepala Seksi Intelijen, Wiradhyaksa M. H. Putra bersama tim. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Budiman

POS-KUPANG.COM, WAINGAPU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumba Timur menggeledah PT Algae Sumba Timur Lestari (ASTIL) pada Senin (7/7/2025) kemarin.

Kejari menggeledah kantor PT ASTIL yang beralamat di Desa Tanamanang, Kecamatan Pahunga Lodu, Kabupaten Sumba Timur.

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati NTT, Anak Agung Raka Putra Dharmana mengatakan, penggeledahan berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan keuangan dan operasional di perusahaan daerah tersebut.

“Penggeledahan ini bagian dari penyidikan atas dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan dan operasional di PT ASTIL selama periode tahun 2018 hingga 2023,” kata Anak Agung Raka Putra Dharmana, dalam keterangan yang diterima POS-KUPANG.COM, Selasa (8/7/2025).

Baca juga: Temuan DPRD Sumtim: Sindikat Jual Kuda Sumba Secara Ilegal Pengiriman 4x Lipat

Penggeledahan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) itu dilakukan oleh tim gabungan dari Seksi Tindak Pidana Khusus dan Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sumba Timur.

Tim gabungan dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Helmy Febrianto Rasyid dan Kepala Seksi Intelijen, Wiradhyaksa M. H. Putra bersama tim.

“Tim gabungan menggeledah ruang direktur, ruang manajer keuangan, ruang arsip, gudang penyediaan, gudang bengkel dan area operasional pabrik perusahaan itu,” lanjut Anak Agung Raka Putra Dharmana.

Anak Agung Raka Putra Dharmana menjelaskan, dalam penggeledahan tersebut tim penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen penting. Yaitu laporan keuangan audited periode 2018-2022, data mutasi uang muka pembelian 2018-2023 per nama pengumpul, dan bukti kuitansi pemberian uang persediaan (up) ke para pengumpul.

Baca juga: Polres Sumtim Bersama Nelayan Masih Mencari Rahmad Jailani yang Tenggelam di Perairan Menggudu

Selain itu, penyidik juga menyita Peraturan Daerah (Perda) tentang pendirian, perubahan bentuk hukum, dan penyertaan modal ke PT ASTIL, struktur organisasi PT ASTIL tahun 2018-2023, dan anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) dan dokumen kebijakan terkait RUPS.

Anak Agung Raka Putra Dharmana mengatakan, Kejaksaan Negeri Sumba Timur akan tegas dan berkomitmen untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan daerah serta menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Baca juga: Guru Honor Matematika di Sumtim Lakukan Pelecehan terhadap Siswi Kelas 1 dengan Modus Baru

Hal tersebut demi terwujudnya pengelolaan BUMD yang sehat dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

Sebagai informasi, penggeledahan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Sumba Timur Nomor: Print-241A/N.3.19/Fd.2/06/2025 tanggal 18 Juni 2025, serta telah mendapat Penetapan Pengadilan Negeri Waingapu Nomor: 2/PenPid.B-GLD/2025/PN Wgp tanggal 23 Juni 2025.

Kegiatan ini berakhir pada pukul 15.00 Wita. Penyidikan berjalan aman, tertib, dan lancar tanpa adanya ancaman, gangguan, hambatan, maupun tantangan. (dim)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved