Flores Timur Terkini
Tak Memenuhi Standar Pelayanan, Kemenkes RI Turunkan Status RSUD Larantuka Jadi Rumah Sakit Type D
Dinilai tak memenuhi Standar Pelayanan Publi, Kemenkes RI turunkan Status RSUD Larantuka jadi Rumah Sakit Type D
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Paul Kabelen
POS-KUPANG.COM, LARANTUKA - RSUD Larantuka Turun Status.
Dinilai Tak Memenuhi Standar Pelayanan Publik RSUD dr. Hendrikus Fernandez Larantuka di Kabupaten Flores Timur, NTT, Turun Status jadi Rumah sakit Type D.
Penurunan Status itu terjadi setelah Kementerian kesehatan dan BPJS Kesehatan melakukan review terhadap rumah sakit tersebut.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSUD dr. Hendrikus Fernandez Larantuka, Gregorius Koten mengatakan Surat Kemenkes RI Nomor YR.02.01/DJ/2470/2025 terbit sejak tanggal 13 Juni 2025.
Baca juga: Ombudsman NTT Minta 5 Rumah Sakit di Flores dan Lembata Diberi Sanksi Tegas, Ini Alasannya
Surat tersebut, kata Gregorius, ditujukan ke BPJS Kesehatan dengan hasil review kelas bagi 545 rumah sakit, di antaranya 371 rumah sakit sesuai standar serta 174 rumah sakit tidak sesuai standar.
"Untuk wilayah kerja BPJS Cabang Maumere terdapat 6 rumah sakit yang direview yaitu RSUD dr.Hendrikus Fernandez Larantuka, RSUD dr.TC. Hillers Maumere, RS Santa Elisabet Lela, RS St.Gabriel Kewapante, RS.St. Damian Lewoleba dan RS. Bukit Lewoleba," katanya, Minggu, 6 Juli 2025 siang.
Gregorius mengatakan, dari enam rumah sakit wilayah kerja BPJS Cabang Maumere, ada lima rumah sakit yang tidak sesuai dan satu rumah sakit dinilai sesuai, yaitu RS Santo Damian Lewoleba pada kelas D sesuai.
"Dari hasil ini maka kelima rumah sakit yang tidak sesuai akan turun kelas dimana rumah sakit kelas C turun ke kelas D dan rumah sakit kelas D turun ke kelas D Pratama," ungkapnya.
RSUD dr. Hendrikus Fernandez Larantuka yang menjadi satu-satunya rumah sakit di daratan Flores Timur kini resmi turun status menjadi D setelah mendapat penilaian Kemenkes RI.
Baca juga: JKN Ringankan Biaya Pengobatan Keluarga Tuti saat Masuk Rumah Sakit di Labuan Bajo
Gregorius mengatakan, penurunan kelas ini berdasarkan kredensial BPJS Kesehatan pada akhir tahun 2024, Sesuai dengan jumlah total tempat tidur perawatan di rumah sakit, yang mana sesuai standar ruangan intensive care harusnya minimal 12 tempat tidur yang terdiri dari ruang NICU 5 tempat tidur dan ruang ICU 7 tempat tidur.
"RSUD Larantuka ruangan ICU hanya 4 tempat tidur. Atas temuan ini pihak manajemen sudah melakukan perombakan ruangan ICU sehingga dapat menambah 3 tempat tidur lagi, dan hal ini sudah kami lakukan dan sudah dilaporkan ke Dinas Kesehatan NTT," ujarnya.
Gregorius memastikan bahwa meski statusnya sudah turun, namun pelayanan diupayakan tetap berjalan maksimal.
"Tetap diberikan pelayanan sesuai dengan kemampuan sumber daya yang ada di rumah sakit. Yang berpengaruh terhadap penurunan kelas ini adalah terhadap besaran klaim ke BPJS kesehatan dimana jika suatu tindakan pelayanan maka klaim dengan kelas C nilainya lebih besar dari klaim kelas D rumah sakit tersebut," ujarnya.
Gregorius menyebut manajemen RSUD dr. Hendrikus Fernandez Larantuka melakukan komunikasi dengan Dinas Kesehatan baik Kabupaten dan Provinsi, kemudian bersurat langsung ke Kemenkes RI.
"Dengan demikian akan mempengaruhi target pendapatan rumah sakit. Untuk itu pada kesempatan ini kami sampaikan bahwa pelayanan di RSUD dr.Hendrikus Fernandez Larantuka tidak berubah atau tidak berkurang," tandasnya.
Berhubung surat izin operasional berakhir pada Desember, maka pihaknya sedang menyiapkan semua dokumen perpanjangan.
"Kami akan ajukan visitasi ke Dinkes Provinsi untuk melakukan penilaian kembali untuk izin operasional dan penetapan kelas rumah sakit berdasarkan hasil visitasi," tuturnya. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.