Sikka Terkini
Ombudsman NTT Minta 5 Rumah Sakit di Flores dan Lembata Diberi Sanksi Tegas, Ini Alasannya
Tidak Penuhi Standar Pelayanan,Ombudsman NTT Minta 5 Rumah Sakit di Flores dan Lembata diberi sanksi Tegas
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Petrus Chrisantus Gonsales
POS-KUPANG.COM, MAUMERE - Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton, meminta 5 Rumah sakit di Flores dan Lembata di beri sanksi tegas.
Permintaan Ombudsman NTT menanggapi hasil review Kementerian Kesehatan dan rekredensialing Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tahun 2024
Dari Hasil Review Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan disimpulkan bahwa 5 Rumah Sakit di Flores dan Lembata tersebut tidak memenuhi Standar Pelayanan.
Nah 5 Rumah Sakit dimaksud yakni RSUD dr. Hendrikus Fernandez Larantuka (Kelas C - Tidak Sesuai), RSUD dr. TC Hillers Maumere (Kelas C - Tidak Sesuai), RS Gabriel Kewapante (Kelas D - Tidak Sesuai), RS Bukit Lewoleba (Kelas D - Tidak Sesuai), dan RS Santa Elisabet Lela (Kelas D - Tidak Sesuai).
Baca juga: Ombudsman NTT Minta Pemprov Evaluasi Pungutan Komite di SMAN - SMKN
Ombudsman NTT menyebut hasil review Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan tersebut sebagai momentum penting untuk mendorong perbaikan mutu layanan kesehatan di daerah.
Ia menjelaskan, setiap tahun BPJS Kesehatan melakukan rekredensialing untuk melihat kepatuhan pemenuhan standar rumah sakit yang akan bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
"Apa yang terjadi saat ini adalah review dari Kementerian Kesehatan dengan melihat juga laporan rekrensialing dari BPJS kesehatan tahun 2024," kata Darius Beda Daton melalui pesan WhatsApp, Sabtu, 5 Juli 2025.
Menurut Darius, penurunan kelas beberapa rumah sakit di Flores dan Lembata itu terjadi karena belum terpenuhinya sejumlah instrumen standar pelayanan untuk kategori Rumah Sakit Kelas C.
Ia menilai hal ini sebagai langkah positif untuk perbaikan sistem pelayanan kesehatan, sekaligus menjadi dorongan bagi pemerintah daerah sebagai pemilik rumah sakit untuk serius memenuhi seluruh standar yang ditetapkan.
Darius menegaskan, selama ini tidak sedikit RSUD di NTT yang disebut Kelas C, tetapi dari sisi sarana, prasarana, dan sumber daya manusia, justru hanya setara dengan Kelas D.
"Ini juga berdampak pada pembayaran klaim oleh BPJS. Karena kelas RS memengaruhi besaran klaim. Kita dilayani RS yang serba minim sarpras dan SDM, tetapi dibayar BPJS seolah-olah lengkap semuanya. Ini merugikan pasien dan BPJS," jelasnya.
Untuk itu, ia mendorong agar Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan bersikap tegas terhadap rumah sakit yang tidak mematuhi standar.
Baca juga: Ombudsman NTT Kaji Akses Kompensasi Pelayanan JKN
Sanksi tegas, termasuk penghentian kerja sama, menurut Darius penting dilakukan untuk melindungi hak pasien dan mencegah penyalahgunaan sistem.
"Sekali-sekali Kemenkes dan BPJS harus tegas memberi sanksi kepada RS termasuk penghentian kerja sama jika RS tidak bisa memenuhi standar layanan yang diminta. Itu merugikan pasien. Ini juga mencegah moral hazard yang diduga banyak dilakukan RS kita," katanya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.