Sikka Terkini
Ombudsman NTT Minta 5 Rumah Sakit di Flores dan Lembata Diberi Sanksi Tegas, Ini Alasannya
Tidak Penuhi Standar Pelayanan,Ombudsman NTT Minta 5 Rumah Sakit di Flores dan Lembata diberi sanksi Tegas
Darius mencontohkan kasus di Kota Kupang beberapa tahun lalu, ketika Ombudsman NTT meminta BPJS menghentikan kerja sama dengan RS Siloam karena tidak memenuhi standar.
Langkah tegas BPJS saat itu, kata Darius, membuahkan hasil karena RS Siloam akhirnya memenuhi seluruh ketentuan yang diminta.
"Kepala BPJS saat itu berani melakukan penghentian kerja sama hingga RS Siloam benar-benar mematuhi semua standar yang diminta," ujarnya.
Ombudsman berharap evaluasi semacam ini terus dilakukan secara berkala untuk memastikan pelayanan kesehatan yang bermutu, aman, dan sesuai regulasi demi kepentingan masyarakat
Sebelumnya diberitakan, 5 Rumah Sakit di Flores dan Lembata Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), dinilai tidak memenuhi standar pelayanan.
Penilaian tersebut berdasarkan hasil review Kementerian Kesehatan dan rekredensialing Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tahun 2024.
Kelima rumah sakit dimaksud adalah RSUD dr. Hendrikus Fernandez Larantuka (Kelas C - Tidak Sesuai), RSUD dr. TC Hillers Maumere (Kelas C - Tidak Sesuai), RS Gabriel Kewapante (Kelas D - Tidak Sesuai), RS Bukit Lewoleba (Kelas D - Tidak Sesuai), dan RS Santa Elisabet Lela (Kelas D - Tidak Sesuai).
Sementara rumah sakit yang dinilai memenuhi standar adalah RS St. Damian Lewoleba (Kelas D) dengan hasil review dan evaluasi 'Sesuai'. (moa)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.