Jakarta Terkini

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Dituntut Tujuh Tahun Penjara Suap PAW

Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, dituntut tujuh tahun penjara dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu

POS KUPANG/HO
SIDANG TUNTUTAN - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, saat tiba di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (3/7/2025).  

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, dituntut tujuh tahun penjara dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk eks anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan.

Sidang tersebut digelar hari ini, Kamis (3/7) di Pengadilan Tipikor Jakarta.

 "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan pidana denda sebesar Rp 600 juta subsider Pidana kurungan pengganti selama enam bulan," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) di ruang sidang.

Diketahui Hasto merupakan terdakwa kasus dugaan merintangi penyidikan kasus dugaan suap dengan tersangka Harun Masiku

Hasto diduga telah menghalangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Harun Masiku, yang jadi buron sejak 2020. 

Baca juga: BREAKING NEWS: KPK Tahan Hasto Kristiyanto, Pakai Rompi Orange dan Tangan Diborgol

Hasto diduga memberikan perintah pada Harun untuk berada di Kantor DPP PDIP agar tak terlacak KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020.  

Termasuk Hasto diduga memerintahkan Harun Masiku merendam handphone agar tak terlacak KPK. 
Sehingga aksi Hasto tersebut diduga membuat Harun Masiku belum tertangkap hingga saat ini. 

Jaksa juga mendakwa Hasto menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan Rp 600 juta.  

Jaksa mengatakan, suap itu diberikan agar Wahyu Setiawan mengurus penetapan pergantian antarwaktu anggota DPR periode 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku

Hasto didakwa memberi suap bersama-sama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri, kemudian juga Harun Masiku. (tribunnews)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved