TTU Terkini
Sidang Praperadilan Tersangka Yosep Restu Siki, Saksi Ahli: Penetapan Tersangka Cacat Demi Hukum
Dosen Hukum Kriminal ini menjelaskan, proses penahanan dan penangkapan tersangka Yosep Restu Siki adalah tidak sesuai prosedur atau cacat demi hukum.
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Eflin Rote
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Sidang praperadilan penetapan tersangka Yosep Restu Siki kembali dilanjutkan pada, Kamis, 4 Juli 2025.
Dalam sidang tersebut, pemohon menghadirkan 4 orang saksi termasuk seorang saksi ahli dari Fakultas Hukum Undana Kupang, Dr. Aksi Sinurat, S. H., M. Hum.
Dalam penjelasannya, Aksi menegaskan proses penetapan status tersangka, penahanan sampai pada penangkapan tidak sesuai prosedur atau cacat demi hukum. Pasalnya, ada kontradiksi antara hasil visum dan keterangan para saksi.
Dosen Hukum Kriminal ini menuturkan, apabila penetapan tersangka sesuai dengan prosedur sebagaimana yang diatur dalam KUHAP maka penetapan tersangka ini dibenarkan. Sementara itu, jika penetapan tersangka dan penahanan seorang tersangka tidak dilengkapi dengan surat sesuai yang diatur dalam KUHAP pasal maka dinilai catat demi hukum.
Dosen Hukum Kriminal ini menjelaskan, proses penahanan dan penangkapan tersangka Yosep Restu Siki adalah tidak sesuai prosedur atau cacat demi hukum.
Sehari sebelumnya, tepat pada Rabu, 2 Juli 2025, sidang praperadilan penetapan, penangkapan dan penahanan Yosep Restu Siki digelar dengan penyerahan bukti- bukti dari para pemohon dan termohon.
Majelis Hakim yang memimpin sidang praperadilan tersebut, awalnya mempersilahkan kepada pemohon, dalam hal ini tim kuasa hukum Agustinus Tulasi, SH, MH dan Aloysius Abi, SH menyerahkan semua surat atau dokumen yang mendukung permohonan mereka kepada majelis hakim yang disaksikan oleh termohon.
Baca juga: Kadis Perhubungan TTU Pastikan Pengalihan Jalur di Pasar Baru Kefamenanu Hanya Simulasi
Selanjutnya, dilaksanakan penyerahan surat atau dokumen terkait oleh termohon kepada majelis hakim. Diperkirakan sebanyak 81 dokumen yang diserahkan termohon dalam hal ini Polres TTU terkait penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan tersangka Yosep Restu Siki.
Kuasa hukum Yosep Restu Siki, Agustinus Tulasi pada kesempatan itu memohon majelis hakim yang memimpin sidang tersebut untuk bisa meminta termohon menghadirkan dokter yang mengeluarkan visum tersebut. Pasalnya, ada beberapa aspek yang menurut mereka janggal. Mengingat berdasarkan hasil visum, terdapat luka sepanjang 9 cm dan selebar 6 cm pada tubuh korban usai insiden tersebut. (bbr)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Pemkab TTU Akan Berikan Bantuan Perlengkapan Sekolah Gratis ke Siswa SD dan SMP |
![]() |
---|
Pimpin Upacara Bendera HUT ke- 103 Kota Kefamenanu, Bupati TTU Ajak Semua Pihak Bersatu Bangun TTU |
![]() |
---|
Aksi Terjun Payung Korps Brimob Mabes Polri Meriahkan Puncak Perayaan HUT ke-103 Kota Kefamenanu |
![]() |
---|
Dosen Unimor Beri Pelatihan Peningkatan Pemasaran Bagi Kelompok Tenun Bua Mese |
![]() |
---|
Bupati Timor Tengah Utara Pimpin Kegiatan Karnaval Budaya Menyongsong HUT ke-103 Kota Kefamenanu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.