Belu Terkini
Permudah Warga Urus Dokumen Kependudukan, Pemkab Belu Teken MOU dengan Pengadilan Negeri Atambua
Kerja sama ini bertujuan untuk memberikan kemudahan dan percepatan pelayanan kepada masyarakat, khususnya terkait perubahan elemen
Penulis: Agustinus Tanggur | Editor: Eflin Rote
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Agustinus Tanggur
POS-KUPANG.COM, ATAMBUA - Pemerintah Kabupaten Belu dan Pengadilan Negeri Atambua Kelas I B resmi menjalin kerja sama dalam penerbitan dokumen kependudukan melalui penetapan pengadilan.
Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) ini berlangsung di Gedung Wanita Betelalenok, Jumat (4/7/2025), dihadiri oleh Ketua Pengadilan Tinggi Kupang, Dr. Pontas Efendi, SH., MH., Ketua PN Atambua, para hakim, pimpinan OPD, camat, kepala desa dan undangan lainnya.
Kerja sama ini bertujuan untuk memberikan kemudahan dan percepatan pelayanan kepada masyarakat, khususnya terkait perubahan elemen data dalam dokumen kependudukan.
Ruang lingkupnya mencakup berbagai aspek seperti perubahan nama, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, pengesahan anak, pengakuan dan pengangkatan anak, perceraian, pembatalan perkawinan dan pencatatan kematian bagi penduduk yang tidak terdaftar dalam Kartu Keluarga dan dalam database kependudukan dan dokumen lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketua Pengadilan Tinggi Kupang, Dr. Pontas Efendi, menyampaikan kerja sama ini merupakan terobosan penting untuk menghadirkan pelayanan pengadilan yang cepat, sederhana dan berbiaya ringan.
Ia menekankan pentingnya pengadilan hadir langsung di tengah masyarakat, bahkan membuka kemungkinan untuk menyelenggarakan sidang lapangan guna mempercepat proses penerbitan dokumen.
"Perubahan satu huruf pada dokumen bisa menghambat seseorang untuk sekolah, melamar kerja, bahkan pergi ke luar negeri. Dengan kerja sama ini, kami ingin menghadirkan pengadilan yang bisa melayani dengan cepat dan langsung ke masyarakat," ujarnya.
Ia juga mengapresiasi keterlibatan Pemkab Belu dalam upaya ini, dan berharap model kerja sama ini bisa menjadi contoh bagi daerah lain di NTT.
Baca juga: Letkol Inf. Ronaldo Konstantin jadi Danyon 744/SYB Belu
Lebih lanjut, Ia menyampaikan kerja sama ini menjadi bentuk nyata kolaborasi antara lembaga peradilan dan pemerintah daerah untuk menghadirkan negara secara konkret di tengah masyarakat.
Tidak hanya sekadar menandatangani MoU, tetapi juga menghadirkan solusi riil atas masalah-masalah administrasi yang kerap dialami masyarakat, khususnya di daerah perbatasan seperti Kabupaten Belu.
"Ini bukan hanya soal dokumen, tapi soal keadilan yang bisa diakses siapa saja. Semoga kolaborasi ini terus berjalan dan membawa manfaat nyata bagi masyarakat kita," tuturnya.
Sementara itu, Bupati Belu Willybrodus Lay, dalam kesempatan yang sama menyampaikan kerja sama ini sangat membantu masyarakat Kabupaten Belu, terutama dalam menghadapi persoalan dokumen kependudukan yang seringkali menjadi hambatan administratif.
"Sering kali masyarakat kami gagal masuk TNI, Polri, atau tidak bisa bekerja ke luar negeri hanya karena salah tulis nama di akta dan ijazah. Sekarang, tidak perlu lagi menunggu lama atau bingung harus ke mana. Lewat kerja sama ini, pengadilan hadir memberi solusi," jelas Bupati Lay.
Bupati juga menegaskan pentingnya peran desa dan kecamatan dalam menyosialisasikan program ini kepada masyarakat. Ia berharap seluruh camat dan kepala desa yang hadir bisa menjadi penyambung informasi kepada warganya.
Pemkab Belu Gelar Rapat Persiapan HUT RI ke-80 |
![]() |
---|
Warga di Perbatasan Indonesia-Timor Leste Serahkan Senjata ke Satgas Yonif 741/GN Pos Fohululik |
![]() |
---|
Kodim 1605/Belu Laksanakan TMMD ke-125 TA 2025 untuk Percepat Pembangunan Daerah Perbatasan |
![]() |
---|
Wabup Vicente Apresiasi Kodim 1605/Belu, Ingatkan Warga Jaga Hasil Pembangunan |
![]() |
---|
Operasi Patuh Turangga 2025 di Perbatasan RI-RDTL, Ratusan Pelanggar Ditindak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.