Malaka Terkini

Pemerintah Desa Lorotolus Salurkan BLT Dana Desa Triwulan I dan II Tahun 2025 kepada 34 KPM

Ketua BPD Kontarius Nahak menyampaikan bahwa jumlah penerima BLT tahun 2025 mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya.

Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/KRISTOFORUS BOTA
Pemerintah Desa Lorotolus salurkan BLT dana desa triwulan I dan II tahun 2025 kepada 34 KPM, Jumat (4/7/2025) 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Kristoforus Bota

POS-KUPANG.COM, BETUN - Pemerintah Desa Lorotolus sukses menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dana desa Tahun Anggaran 2025 untuk Triwulan I dan II kepada 34 Keluarga Penerima Manfaat (KPM), pada Jumat, 4 Juli 2025.

Penyaluran ini berlangsung di Kantor Desa Lorotolus dan dihadiri oleh Ketua BPD Kontarius Nahak, Penjabat Kepala Desa Balthasar Gamel Atok, seluruh perangkat desa, Babinsa, serta para penerima manfaat.

Dalam sambutannya, Ketua BPD Kontarius Nahak menyampaikan bahwa jumlah penerima BLT tahun 2025 mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya. Pada 2024, jumlah KPM mencapai 58 orang, sementara tahun ini hanya 34 orang.

"Penurunan ini terjadi karena adanya perubahan regulasi dan penyesuaian anggaran. Tahun lalu BLT disalurkan dengan baik oleh ibu penjabat, dan tahun ini hanya 34 KPM yang bisa menerima,” ungkap Kontarius.

Ia juga mengingatkan masyarakat untuk tetap melaksanakan kewajiban membayar pajak tanah sebagai bentuk kontribusi terhadap pembangunan desa.

“Uang dari pajak sangat berguna untuk membangun desa. Mari kita bayar pajak tepat waktu,” tegasnya.

Baca juga: Unit Turjawali Samapta Polres Malaka Gelar Patroli Kota Presisi, Sasar Titik Keramaian Warga

Sementara itu, Penjabat Kepala Desa Lorotolus, Balthasar Gamel Atok, S.Kok, menjelaskan bahwa pengurangan jumlah penerima disebabkan oleh terbatasnya alokasi dana BLT, yang hanya sebesar 15 persen dari total dana desa.

“Sekarang alokasi BLT hanya 15 persen dari dana desa, sehingga hanya cukup untuk 34 KPM. Salah satu syarat utama pencairannya adalah pelunasan pajak terlebih dahulu,” jelasnya.

Ia menegaskan persyaratan pelunasan pajak kini dilakukan sebelum pencairan, berbeda dari tahun sebelumnya yang dilakukan setelah pencairan.

“Kalau dulu, bayar pajak bisa di akhir. Sekarang, harus lunas dulu baru dana bisa dicairkan,” tambahnya.

Di akhir sambutannya, kepala desa mengimbau para penerima agar menggunakan bantuan dengan bijak dan sesuai prioritas keluarga.

“Jangan gunakan untuk hal-hal yang tidak penting. Gunakan untuk kebutuhan pokok dan hal-hal yang mendesak,” pesannya. (ito)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved