PPPK 2024

Pengumuman Hasil Seleksi PPPK 2024 Tahap 2 Berakhir Hari Ini, Begini Nasib Peserta Tidak Lulus

Hari ini, Senin 30 Juni 2025 merupakan hari terakhir Pengumuman Hasil Seleksi PPPK 2024 Tahap 2I, begini Nasib peserta tidak lulus

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON
PENGUMUMAN HASIL SELEKSI PPPK - elaksanaan ujian kompetensi PPPK tahap II di Kabupaten TTU pada hari terakhir, Selasa, (13/5/2025). Pengumuman Hasil Seleksi PPPK 2024 Tahap 2 Berakhir Hari Ini, Begini Nasib Peserta Tidak Lulus. 

Fotokopi atau scan berwarna dalam format PDF atau JPEG.

2. Kartu Keluarga (KK)

Harus versi terbaru sesuai dengan data di Disdukcapil.

3. Ijazah dan Transkrip Nilai

Ijazah terakhir sesuai dengan syarat formasi PPPK yang dilamar.

4. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

Masih berlaku dan diterbitkan oleh Polres setempat.

5. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani

Dikeluarkan oleh Rumah Sakit Pemerintah atau Puskesmas.

6. Surat Bebas Narkoba

Diterbitkan oleh rumah sakit pemerintah, BNN, atau instansi resmi.

7. Pas Foto Terbaru

Latar belakang merah, ukuran 4x6 cm. 

8. Daftar Riwayat Hidup (DRH)

Diisi secara digital di portal SSCASN dan ditandatangani secara elektronik atau manual.

9. Surat Pernyataan Bersedia Ditempatkan

Format dapat diunduh dari SSCASN dan wajib ditandatangani.

Teknis Pengunggahan Dokumen
Semua file wajib berformat PDF, kecuali pas foto (JPEG). Ukuran maksimal per dokumen biasanya tidak lebih dari 1 MB. Dokumen yang diunggah harus asli dan dapat diverifikasi. Fotokopi legalisir tidak berlaku, kecuali diminta oleh instansi secara tertulis.

Unggah melalui portal https://sscasn.bkn.go.id dengan akun SSCASN yang digunakan saat pendaftaran.

Peserta wajib menyelesaikan pemberkasan maksimal 10 hari kerja setelah pengumuman hasil seleksi diumumkan. Waktu dan jadwal spesifik akan ditentukan masing - masing instansi.

Peserta wajib menyelesaikan pemberkasan maksimal 10 hari kerja setelah pengumuman hasil seleksi diumumkan. Waktu dan jadwal spesifik akan ditentukan masing - masing instansi. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved