PPPK 2024
Pengumuman Hasil Seleksi PPPK 2024 Tahap 2 Berakhir Hari Ini, Begini Nasib Peserta Tidak Lulus
Hari ini, Senin 30 Juni 2025 merupakan hari terakhir Pengumuman Hasil Seleksi PPPK 2024 Tahap 2I, begini Nasib peserta tidak lulus
Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
Fotokopi atau scan berwarna dalam format PDF atau JPEG.
2. Kartu Keluarga (KK)
Harus versi terbaru sesuai dengan data di Disdukcapil.
3. Ijazah dan Transkrip Nilai
Ijazah terakhir sesuai dengan syarat formasi PPPK yang dilamar.
4. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
Masih berlaku dan diterbitkan oleh Polres setempat.
5. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani
Dikeluarkan oleh Rumah Sakit Pemerintah atau Puskesmas.
6. Surat Bebas Narkoba
Diterbitkan oleh rumah sakit pemerintah, BNN, atau instansi resmi.
7. Pas Foto Terbaru
Latar belakang merah, ukuran 4x6 cm.
8. Daftar Riwayat Hidup (DRH)
Diisi secara digital di portal SSCASN dan ditandatangani secara elektronik atau manual.
9. Surat Pernyataan Bersedia Ditempatkan
Format dapat diunduh dari SSCASN dan wajib ditandatangani.
Teknis Pengunggahan Dokumen
Semua file wajib berformat PDF, kecuali pas foto (JPEG). Ukuran maksimal per dokumen biasanya tidak lebih dari 1 MB. Dokumen yang diunggah harus asli dan dapat diverifikasi. Fotokopi legalisir tidak berlaku, kecuali diminta oleh instansi secara tertulis.
Unggah melalui portal https://sscasn.bkn.go.id dengan akun SSCASN yang digunakan saat pendaftaran.
Peserta wajib menyelesaikan pemberkasan maksimal 10 hari kerja setelah pengumuman hasil seleksi diumumkan. Waktu dan jadwal spesifik akan ditentukan masing - masing instansi.
Peserta wajib menyelesaikan pemberkasan maksimal 10 hari kerja setelah pengumuman hasil seleksi diumumkan. Waktu dan jadwal spesifik akan ditentukan masing - masing instansi. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.